
Sergai, (Analisa). Pentas musik organ tunggal yang menampilkan biduannya berpakaian tidak senonoh atau porno serta tarian erotis diberhentikan emak-emak Dusun II, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Senin (8/7) pukul 21.00 WIB.
Salah seorang ibu rumah tangga yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan, pentas musik keyboard itu digelar untuk memeriahkan acara hari ulang tahun, namun merusak moral anak-anak yang masih di bawah umur. Kalau acara seperti ini terus dibiarkan sudah pasti akhlak anak-anak rusak.
“Coba lihat penontonnya anak anak di bawah umur. Kasihan kan kalau moral anak anak dirusak hiburan seperti ini. Kami berharap pemerintah daerah untuk memberikan sanksi tegas terhadap pemilik keyboard, kalau bisa dari pihak keamanan jangan memberikan izin,” ungkapnya kepada wartawan.
Menurut warga setempat, pemilik keyboard melanggar Surat Edaran Bupati Sergai dan surat itu untuk menguatkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai No. 26/2008 tentang Ketertiban Umum
Diduga, hiburan musik seperti ini melanggar norma agama dan norma kesusilaan, sebab pada salah satu poin surat edaran Bupati Sergai itu, mengatur hiburan organ tunggal,di antaranya biduan dan para pemainnya harus mengenakan busana yang sopan dan rapi dengan batas waktu manggung hingga pukul 22.00 WIB, kata warga itu.
Di tengah tengah aksi pemberhentian paksa hiburan itu, sejumlah pihak kepolisian dari Polsek Firdaus Kecamatan Sei Rampah berjaga jaga guna menghindari hal hal yang tidak dinginkan. (bah)