12 Pokja Dibentuk Bebaskan Banjir

Warga Pinggir Sungai Deli Akan Dipindahkan

warga-pinggir-sungai-deli-akan-dipindahkan

Medan, (Analisa). Sebanyak 12 kelompok kerja (Pokja) yang berasal dari lintas instansi, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah dibentuk untuk menanggulangi banjir di Kota Medan. Pokja tersebut saat ini sudah mulai bekerja hingga 2022.

12 Pokja tersebut yaitu Pokja So­sialisasi Hukum dan Penga­duan Masyarakat, Pokja Perencanaan dan Penganggaran, Pokja Pelaksana Teknis, Pokja Pengendalian Monitoring dan Evaluasi, Pokja Keamanan dan Ke­tertiban, Pokja Pembebasan Lahan dan Relokasi, Pokja Kebersihan Ling­kungan dan Sungai, Pokja Review dan Revitalisasi Kanal Banjir Drainase Per­kotaan dan Pemukiman Kota Medan dan sekitarnya, Pokja Mitigasi Banjir Medan dan sekitarnya, Pokja Humas dan Media Center, Pokja Sekretariat, dan Pokja Kelompok Tenaga Ahli.

Hal itu terungkap pada sosialisasi kebersihan dan mitigasi pengendalian banjir Kota Medan dan sekitarnya di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubsu, Kamis (11/7). Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Sumut Edy Rahma­yadi, Wagub Sumut Musa Rajekshah, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman, Danlantamal I Belawan Abdul Rasyid, Sekdaprov Sumut Sabrina, Wakil Wa­likota Medan Ahyar Nasution, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan, perwa­kilan Poldasu dan Kodam I/BB, BWS Sumatera II dan lainnya.

Edy berharap, Pokja yang berasal dari berbagai instansi tersebut bekerja sama untuk mewujudkan Medan bebas banjir 2022. “Ini tanggung jawab kita bersama, Sumut ini tergantung kita,” katanya.

Jika diperlukan, akan dilakukan pem­­­bebasan lahan di sekitar daerah ali­ran sungai (DAS). Untuk itu, Pe­merintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan menyiapkan rumah susun bagi masyarakat yang terkena pembebasan lahan. Anggaran yang digunakan untuk keseluruhan kegiatan tersebut akan meng­gunakan APBD dan APBN.

“Semua warga yang rumahnya ber­diri di pinggir sungai itu, akan direlokasi (dipin­dahkan) ke rumah susun,” ka­tanya.

Rumah susun yang menjadi tempat tinggal para warga tersebut, segera di­bangun Dinas Perumahan dan Per­mu­kiman Pemprov Sumut. Namun soal di mana lokasinya dan berapa angga­rannya, tidak disampaikan gubernur.

Soal pemindahan itu, selain karena warga yang tinggal di pinggir sungai melanggar ketentuan, juga tujuan uta­manya untuk keperluan pemba­ngunan tol dalam Kota Medan.

Edy juga mengharapkan para lurah dapat mengimbau warganya masing-masing agar tidak lagi membuang sam­pah ke sungai. Menurutnya sungai harus dijaga semua orang, karena itu tanggung jawab bersama.  Medan seba­gai ibukota, juga harus menjadi kota yang bersih berseri dan bermartabat. “Sungai ini membuat rakyat sejahtera, jika sungai kotor bagaimana bisa digu­nakan masyarakat,” katanya. (ns)

()

Baca Juga

Rekomendasi