
Lhoksukon, (Analisa). Anak usia 17 tahun ke bawah (remaja) baik laki-laki maupun perempuan dilarang berkeliaran pada malam hari dan pada jam belajar.
Puluhan organisasi masyarakat (Ormas) tergabung dalam Forum Silaturahmi Ormas Islam dan Forkopimda Aceh Utara mendeklarasikan seruan bersama tersebut, Rabu (10/7) di Masjid Agung Baiturrahim Lhoksukon.
Dalam deklarasi itu disebutkan, anak usia 17 tahun ke bawah tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari dan pada jam belajar tanpa didampingi orangtua.
Selain itu, para perempuan tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari tanpa didampingi suami atau mahram. Deklarasi tersebut turut dihadiri Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib, Ketua DPRK Aceh Utara Ismail A Jalil, Kabag Ops Polres Aceh Utara AKP Iswahyudi, Imam Masjid Baiturrahim Lhoksukon Tgk Jamaluddin Ismail serta sejumlah tokoh agama.
Ketua Forum Silaturahmi Ormas Aceh Utara, Abi Sirajuddin mengatakan, seruan bersama itu secara perlahan belakangan ini mulai dilakukan oleh ormas Islam bersama pemerintah setempat.
Ketua Majelis Pemuda Islam Nanggroe Aceh, Tgk Irfandi menyebutkan, pihaknya menjadi salah satu ormas yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Ormas Islam di Aceh Utara yang ikut menandatangani seruan bersama tersebut.
Irfandi mengharapkan, peraturan ini mampu membawa Aceh Utara lebih baik lagi, khususnya dalam bidang pendidikan moral, serta menjadikan daerah ini sebagai percontohan. (mar)