Tiga Tersangka Kasus ‘Ikan Asin’ Ditahan

tiga-tersangka-kasus-ikan-asin-ditahan

Tiga orang tersangka kasus penghinaan terhadap Fairuz A Rafiq resmi ditahan polisi. Tiga artis tersebut, Galih Ginanjar dan pasangan YouTuber Rey Utami-Pablo Benua.

"Mereka ditahan untuk 30 hari ke depan," kata Kepala Bi­dang (Kabid) Hubungan Ma­sya­rakat (Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yu­wono saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).

Penahanan dilakukan pasca pemeriksaan terhadap ketiganya dalam waktu 1x24 jam setelah penangkapan mereka. Ketiga­nya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. "Mereka saat ini ada di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro," ujar Argo.

Kasus ini bermula ketika mantan istri Galih, Fairuz A Rafiq melaporkan Galih ke polisi dengan didukung penga­cara ternama Hotman Paris. Fai­ruz merasa tersinggung akibat ucapan Galih saat tampil di channel YouTube Rey Utami dan suaminya.

Ada lima ucapan yang me­nying­gung hati Fairuz, salah satunya soal ucapan 'ikan asin'. Hal itu disampaikan kakak Fairuz, Ranifa. "Menyebarkan kalimat-kalimat konten asusila di posting-an akun YouTube tersebut," kata Ranifa saat berada di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Senin (1/7).

Laporan mereka diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Na­mun dalam kasus ini, Fairuz tak cuma melaporkan Galih, dia juga mempidanakan Rey Utami dan Pablo Putra Benua selaku pemilik channel YouTube.

Mereka bertiga diduga me­lang­gar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP. (vn)

()

Baca Juga

Rekomendasi