Motif Pembunuhan Akibat Cinta Segitiga

Polisi Amankan Pelaku Penikaman Pemuda di Jalan Gajah Mada

polisi-amankan-pelaku-penikaman-pemuda-di-jalan-gajah-mada

Analisadaily (Medan) - Polisi mengamankan dua pelaku penikaman yang menewaskan seorang pemuda di Jalan Gajah Mada, Medan, Minggu (7/7) malam.

Korban penikaman bernama Af (19), warga Jalan Starban, Gang Sawah, Medan, meninggal dunia setelah ditikam pada bagian dada, kaki dan dagu menggunakan pisau.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dadang Hartanto, mengatakan dalam peristiwa tersebut ada lima orang pelaku. Namun petugas baru mengamankan dua orang. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Selain kedua pelaku, petugas juga meringkus teman wanita korban berinisial DN alias Divo pada hari Senin (8/7). Sejauh ini status DN masih ditetapkan sebagai saksi.

"Kedua pelaku yang diamankan adalah seorang pelajar berinisial YY (19) warga Jalan Sentosa Lama, Gang Tongan, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan dan seorang mahasiswa berinisial F (19) warga Jalan Perjuangan, Perum Indah Permai, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang," kata Dadang di Mapolrestabes Medan, Senin (15/7).

Dadang menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/7) dinihari di Jalan Gajah Mada Medan. Adapun motif pembunuhan ini karena korban cemburu dengan teman wanitanya yang jalan dengan lelaki lain.

"Awalnya korban dan teman dekatnya seorang wanita, DN alias Divo, berkomunikasi dan berjumpa di warkop Jalan Sei Bahorok. Saat berjumpa dengan korban, Dipo diantarkan menaiki mobil Avanza yang di dalamnya ada beberapa orang pria yang merupakan pelaku pembunuhan," jelasnya.

Dua pelaku penikaman sudah diamankan polisi

Dua pelaku penikaman sudah diamankan polisi

Lantaran cemburu teman wanitanya bersama pria lain di dalam mobil, seketika itu korban langsung mengamuk. Korban lalu menjumpai para pelaku di mobil hingga terjadi cekcok mulut.

"Karena tidak enak ribut dengan pemilik warkop, korban dan pelaku lalu pindah ke Jalan Gajah Mada," ucap Dadang.

Sesampai di Jalan Gajah Mada, perseteruan kian memanas. Pelaku YY yang tidak senang ditantang korban lantas mengeluarkan sebilah pisau dan menikam korban sebanyak tiga liang di tubuhnya.

"Sementara pelaku F lalu mengambil sepeda motor korban yakni Honda Scoopy BK 6470 AID. Jadi selain pembunuhan juga perampokan," ungkap Dadang.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338, 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Untuk tiga pelaku lainnya masih kita kejar," pungkas Dadang.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi