17 Kali Beraksi, 2 Komplotan Begal Ditembak Polisi

17-kali-beraksi-2-komplotan-begal-ditembak-polisi

Analisadaily (Medan) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sering beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Para tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 17 kali.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dadang Hartanto, mengatakan kedua pelaku yang diamankan adalah MRN (20) dan PMP alias Mangku (22). Keduanya diringkus polisi dari Jalan Durung, Medan, Sabtu (13/7).

"Dari keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu unit sepeda motor dan beberapa unit telepon genggam," kata Dadang di Mapolrestabes Medan, Senin (15/7).

Dadang menjelaskan penangkapan kedua pelaku berawal dari aksi mereka di Jalan Sutrisno, Medan Area pada 29 Januari 2019 yang terekam CCTV dan viral di media sosial.

"Pimpinan begalnya bernama Syawaluddin Nasution (23), lebih dulu ditangkap oleh Polda Sumut. Berdasarkan keterangan Syawaluddin Nasution, kita berhasil meringkus kedua pelaku ini," jelasnya.

Setelah pimpinan begal diamankan Polda Sumut, komplotan ini sempat mengubah modus kejahatannya dari merampas kendaraan menjadi menjambret telepon genggam.

Dari kedua pelaku, polisi mendapati beberapa kartu telepon seluler. Polisi lalu menghubungi nomor kartu dan ternyata benar pemilik kartu adalah korban jambret.

"Habis aksi begal di Jalan Sutrisno Medan, mereka mengganti aksi kejahatannya menjadi merampas telepon genggam para korban," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dadang menuturkan, berdasarkan pengembangan yang dilakukan polisi, kedua pelaku sudah melancarkan aksi di beberapa lokasi. Berdasarkan hasil identifikasi polisi, komplotan pelaku berjumlah tujuh orang yang sebagian masih dalam pengejaran polisi.

"Hasil pengembangan kita, kedua pelaku ini sudah melancarkan aksi kejahatannya di 17 lokasi di Kota Medan. Namun pada saat dilakukan pengejaran terhadap pelaku, mereka mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur," tuturnya.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkas Dadang.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi