Video Mesumnya Tersebar di Medsos, Polisi Amankan Dua ASN Simalungun

video-mesumnya-tersebar-di-medsos-polisi-amankan-dua-asn-simalungun

Analisadaily (Simalungun) - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Simalungun diamankan polisi lantaran tindakan asusila yang mereka lakukan beredar di media sosial (medsos).

Dari informasi yang diperoleh Analisadaily.com, kedua pelaku bukan suami istri, masing-masing berinisial BH (44) dan LS (41).

BH bekerja di Kantor Camat Gunung Maligas. Sementara LS bekerja sebagai Sekretaris Nagori (Desa) Pematang Gajing, Simalungun. Keduanya diketahui melakukan perbuatan tak senonoh itu sudah sejak lama.

Video berdurasi 3 menit itu diambil LS saat mereka berhubungan badan di rumahnya. Rekaman itu kemudian tersebar di dunia maya.

"Yang merekam itu si perempuan atas permintaan si laki-laki. Yang berhubungan mereka berdua. Kemudian video itu dikirimkan kepada si laki-laki," kata Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan, Senin (15/7).

Liberty menjelaskan bahwa penyelidikan ini dimulai pada 12 Juli 2019 dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri BH dan suami LS. Kasus ini menjadi heboh setelah video mesum kedua ASN itu menyebar di media sosial. 

"Kedua tersangka diamankan dari tempat kerja mereka. BH dari Kantor Camat Gunung Maligas, Jalan Huta II Nagori Bangun, dan LS dari kantor kepala desa di Huta I Pamatang Gajing, Simalungun, Sumatera Utara," jelasnya.

Dalam kasus ini, selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 3 unit smartphone milik BH dan LS, flashdisk, baju, kasur, sprey, dan bantal.

Atas perbuatannya, LS dan BH dijerat dengan Pasal 34 dan Pasal 35 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka diduga sengaja menyebarkan video yang mengandung unsur pornografi.

"Untuk tersangka BH ancamannya 12  tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar, sedangkan LS ancamannya 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sementara saat ini petugas masih mencari pelaku penyebar video tersebut," pungkas Liberty.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi