Pemerintah Potong Rantai Niaga Pipa Gas

pemerintah-potong-rantai-niaga-pipa-gas
Jakarta, (Analisa). Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memotong rantai niaga pipa gas untuk menciptakan harga gas Indonesia yang kompetitif.

“Langkah strategis tersebut perlu ditempuh guna mendapatkan efisiensi, yang akhirnya harga gas lebih baik buat investor, badan usaha niaga, dan pelanggan,” ujar Kepala Biro Komu­nikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Selasa (16/7).

Agung menjelaskan, selain menjaga keekonomian harga gas di hulu, perbaikan tata niaga hilir gas bumi men­jadi fokus utama dalam melaku­kan penyesuaian harga gas nasional.

“Perbaikan tata kelola terus dilaku­kan, Pemerintah juga mengatur meka­nis­me alokasi gas ke pengelola infras­truktur hingga perpendekan rantai niaga,” katanya.

Perpendekan rantai niaga, tegas Agung, akan menghilangkan trader bertingkat kepada pemilik pipa gas. Dengan begitu, hanya badan usaha yang memiliki pipa yang diberikan alo­kasi gas dari Pemerintah. “Penerti­ban trader tanpa fasilitas ini berdampak pada rantai niaga yang lebih efisien,” kata Agung.

Penertiban trader diatur melalui Pe­raturan Menteri (Permen) ESDM No­mor 6 Tahun 2016 tentang Keten­tuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

Selain itu, Kementerian ESDM juga melihat pentingnya rasionalisasi dan transparansi dalam perhitungan biaya infrastruktur melalui evaluasi nilai skema keekonomian dan pembiayaan infrastruktur.

“Kami review kembali nilai capex (belanja modal), opex (belanja opera­sional) dan asumsi jangka waktu. Kami ingin biaya infrastruktur dalam kom­po­nen harga jual di satu sisi efisien, di sisi yang lain juga menginsentif badan usaha untuk memberikan layanan yang handal dan mengembangkan infras­truktur ke pasar-pasar baru,” jelas Agung.

Sebelumnya, Pemerintah telah mem­buat berbagai kebijakan strategis terkait harga gas untuk industri tertentu melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 40 Tahun 2016. “Harga gas untuk industri strategis, seperti pupuk, petrokimia, dan industri baja telah diatur di bawah Permen ESDM karena men­dominasi komponen pem­bia­yaan gas sebesar 70 persen,” kata Agung.

Untuk harga gas pembangkit, mela­lui Permen ESDM No 45 tahun 2017, Pemerintah mengatur harga gas sebe­sar 8% dari harga minyak mentah Indonesia jika pembangkit berada di mulut tambang. “Harganya harus sama atau lebih rendah dari 14,5 persen dari ICP,” imbuh Agung.

Agung menjelaskan, harga gas industri hulu ditetapkan oleh Menteri ESDM, sementara untuk industri midstream dan industri hilir diatur pena­taan tata kelola dilakukan melalui Permen ESDM Nomor 04 tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dan pengaturan rasionalisasi dan transparansi dalam penetapaj harga jual gas bumi melalui pipa diatur dalam Permen ESDM Nomor 58 tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Min­yak dan Gas Bumi.

Untuk memastikan minat pelang­gan gas bumi di sektor industri, Peme­rintah juga telah menyiapkan struktur biaya midstream dan downstream yang akan menjaga keekonomian pengelo­laan infrastruktur gas bumi dan niaga gas bumi hilir. Selanjutnya, Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 tahun 2017 dibuat untuk menjamin kemampuan badan usaha untuk dapat mengem­bang­kan infrastruktur gas bumi terma­suk peningkatan pemanfaatannya gas bumi.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menetapkan IRR biaya infras­truktur untuk gas bumi melalui pipa sebesar 11 persen dan biaya niaga (su­dah termasuk marjin didalamnya) sebesar 7% dari harga gas hulu. Untuk Harga gas hilir terdiri dari harga hulu ditambah biaya infrastruktur dan biaya niaga. (Ant)

()

Baca Juga

Rekomendasi