Kualasimpang, (Analisa). Ratusan warga dari sejumlah desa di Paguyuban Sapta Jaya, Kecamatan Rantau dan mahasiswa menggelar unjuk rasa dengan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang dan Kantor Bupati Aceh Tamiang, Selasa (16/7).
Massa meminta Bupati Aceh Tamiang (Atam) H Mursil memberi bantuan hukum kepada datok penghulu (kepala desa) Jamur Jelatang Juparto dan dua warga Rusman dan Sunarwan yang tengah menghadapi gugatan dari seorang pengusaha ternak ayam ras di Sapta Jaya dengan ganti rugi sebesar Rp1 miliar.
Pantauan Analisa, gabungan masyarakat yang terdiri atas laki-laki dan perempuan ini datang menggunakan sejumlah kendaraan mobil bak terbuka dan sepeda motor. Mereka membawa spanduk dan poster saat menggeruduk dua kantor lembaga pemerintah tersebut. Aksi ini-pun mendapat pengawalan ketat dari aparat Polres Aceh Tamiang dan Satpol PP.
“Masyarakat minta Bupati Aceh Tamiang memberikan bantuan hukum kepada datok penghulu Jamur Jelatang. Bupati Aceh Tamiang harus bertindak tegas atas kepastian hukum atas keberadaan kandang ayam,”demikian dua poin petisi masyarakat Sapta Jaya yang dibacakan koordinator aksi, Adi Pratama di hadapan Bupati Mursil.
Masyarakat Sapta Jaya sangat menyesalkan dituntutnya datok penghulu Jamur Jelatang Juparto, Rusman dan Sunarwan atas tuduhan pencurian dan perusakan kandang ayam. Sehingga ketiga orang tersebut digugat ke PN Kualasimpang. “Maka kami masyarakat Sapta Jaya sepakat menolak tuduhan tersebut,” tegasnya.
Penuhi permintaan masyarakat
Bupati Mursil di hadapan massa telah memenuhi semua permintaan masyarakat dan berjanji akan menutup permanen usaha kandang ayam, khusus di Kecamatan Rantau sebelum kasus hukum gugatan ini diputuskan oleh PN Kualasimpang.
“Pemerintah daerah akan mengambil tindakan menutup usaha kandang ayam di Sapta Jaya, Rantau dengan tidak memberi izin usaha itu. Siapa pun yang mengurus izin ditolak agar tidak menimbulkan konflik berkelanjutan,” kata Mursil.
Terkait bantuan hukum terhadap datok penghulu dan dua warga lainnya, bupati berjanji akan membantu. “Nanti akan dipanggil dan dibantu datok penghulu. Ini kan, kasus perdata yang masih bisa diselesaikan, lagi pula manamungkin seorang datok sanggup membayar Rp1 miliar itu,” ujar bupati.
Sebelumnya, ratusan masyakarat Sapta Jaya dan mahasiwa mengawal sidang gugatan di PN Kualasimpang. Namun majelis hakim PN setempat menunda sidang perdata tersebut sampai Selasa pekan depan dengan alasan, karena masih dalam upaya mediasi. (dhs)