
Paluta, (Analisa). Sejumlah kendaraan angkutan umum dan barang terjaring razia tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Padang Lawas Utara bersama Satuan Lalulintas Polres Tapanuli Selatan yang melintas di Jalan Gunungtua -Sibuhuan Desa Lantosan Kecamatan Portibi, Rabu (17/7).
Razia sekaligus penertiban angkutan barang dan angkot dan angkutan umum di pimpin Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Lawas Utara, Ridwan Efendi Daulay melalui Kabid Sarana dan Prasarana Gading Halomoan Siregar didampingi Kasi Angkutan selaku Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ), Saddam Husein Harahap ST dan jajaran Satlantas Polres Tapsel.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Lawas Utara, Ridwan Efendi Daulay melalui Kabid Sarana dan Prasarana Gading Halomoan Siregar didampingi Kasi Angkutan selaku Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS), Saddam Husein Harahap STÂ kepada wartawan mengatakan, razia digelar sesuai dengan peraturan dan UU Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan beserta turunannya.
Menurut Saddam, selain mentaati Perda 22/2003 tentang parkir di tepi jalan umum, dan mengurus semua uji kalaikan kendaraan, apabila melanggar peraturan yang ditetapkan selama 90 hari terhitung dari Dinas Perhubungan dan pihak kepolisian akan memberikan sanksi yang berlaku seperti penarikan/pengandangan kendaraan.
“Kami secara rutin bekerjasama dengan Polres Tapanuli Selatan melakukan kegiatan pengawasan dan penertiban kendaraan kendaraan, khususnya angkutan barang yang tidak laik jalan, yang ditentukan kelaikannya dalam buku KIR, apakah mereka itu sudah meng-KIR atau belum, tentu kita memberikan pemahaman,“ tegas Saddam.
Kanit Lantas Polsek Padang Bolak, Iptu Tongan Siregar menyampaikan, razia ini diberlakukan mulai tanggal 15 Juli sampai 1 Agustus 2019, bersama dengan pihak Dinas Perhubungan, yang akan diperiksa di antaranya uji kelaikan kendaraan bermotor, kartu pengawasan contohnya masalah trayek, dan razia SIM dan STNK.
Kanit mengakui, masih ada sejumlah kendaraan angkutan umum dan angkutan barang yang terpaksa dilakukan penindakan, utamanya terhadap kendaraan yang beroperasional tidak sesuai dengan ketentuan yang ditentukan. (ong)