Puluhan Kendaraan Terjaring Razia

puluhan-kendaraan-terjaring-razia

Paluta, (Analisa). Sejumlah kendaraan ang­kutan umum dan barang terja­ring razia tim ga­bungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabu­paten Padang Lawas Utara bersama Satu­an Lalulintas Polres Tapanuli Se­latan yang melintas di Jalan Gunungtua -Sibuhuan Desa Lantosan Ke­camatan Portibi, Rabu (17/7).

Razia sekaligus penertiban angkutan barang dan angkot dan angkutan umum di pimpin Kepala Dinas Perhubungan Ka­bupaten Padang Lawas Utara, Ridwan Efendi Daulay melalui Kabid Sarana dan Prasarana Gading Halomoan Siregar didampingi Kasi Ang­kutan selaku Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ), Saddam Husein Harahap ST dan jajaran Satlantas Polres Tapsel.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Lawas Utara, Ridwan Efendi Daulay melalui Kabid Sarana dan Prasarana Gading Halomoan Siregar didampingi Kasi Ang­kutan selaku Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS), Saddam Husein Harahap STÂ kepada wartawan mengata­kan, razia digelar sesuai de­ngan peraturan dan UU Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angku­tan jalan beserta turunannya.

Menurut Saddam, selain mentaati Perda 22/2003 tentang parkir di tepi jalan umum, dan mengurus semua uji kalaikan kendaraan, apabila melanggar peraturan yang ditetap­kan selama 90 hari terhitung dari Dinas Perhubungan dan pihak kepolisian akan memberikan sanksi yang berlaku seperti pe­narikan/pengandangan ken­daraan.

“Kami secara rutin bekerja­sama dengan Polres Tapanuli Selatan melakukan kegiatan pengawasan dan penertiban kendaraan kendaraan, khu­susnya angkutan barang yang tidak laik jalan, yang diten­tukan kelaikannya dalam buku KIR, apakah mereka itu sudah meng-KIR atau belum, tentu kita memberikan pemahaman,“ tegas Saddam.

Kanit Lantas Polsek Pa­dang Bolak, Iptu Tongan Sire­gar menyampaikan, razia ini diberlakukan mulai tanggal 15 Juli sampai 1 Agustus 2019, bersama dengan pihak Dinas Perhubungan, yang akan dipe­riksa di antaranya uji kelaikan kendaraan bermotor, kartu pengawasan contohnya masa­lah trayek, dan razia SIM dan STNK.

Kanit mengakui, masih ada sejumlah kendaraan ang­kutan umum dan angkutan ba­rang yang terpaksa dilakukan penindakan, utamanya terha­dap kendaraan yang beropera­sional tidak sesuai dengan ke­tentuan yang ditentukan. (ong)

()

Baca Juga

Rekomendasi