Pembentukan Pansel BRK Sesuai Prosedur

pembentukan-pansel-brk-sesuai-prosedur

Pekanbaru, (Analisa). Pemerintah Provinsi (Pem­prov)Riau, me­mas­ti­kan pembentukan Panitia Se­leksi (Pansel) Komisaris uta­ma dan Dirut Bank Riau Kepri (BRK), sudah di­se­pakati dan tertuang dalam do­kumen berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Batam.

Artinya langkah itu me­ngamanatkan kepada Gu­bernur Riau Syamsuar, agar membentuk Pansel Komut dan Dirut BRK.

Sekretaris Daerah (Sek­da) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, mengatakan Pem­prov Riau merupakan salah satu pemegang saham do­minan BRK.

"Itu sudah disepakati pada saat RUPS di Batam. Pada sa­at itu ke­sepakatannya,  se­usai habisnya masa kerja Komut dan Dirut BRK, maka untuk menjaga kredibilitas dari BRK, maka RUPS me­ngamanatkan kepada gu­bernur Riau agar membentuk pansel," ujar Sekda, Kamis (18/7).

"Hanya saja dalam pe­lak­sanaan Pansel harus mem­per­hatikan aspirasi dari Ke­pulauan Riau. Jadi itulah bunyi berita acara dari RUPS tersebut," tambah Sekda.

Dijelaskan, ia menduga ke­­putusan tersebut tidak di­ke­tahui karena adanya mis­komunikasi. Karena saat ra­pat berlangsung pada si­angnya beberapa kepala da­erah atau pemegang saham ada yang izin meninggalkan forum RUPS.

"Tentunya ini patut kami lu­ruskan karena ini me­nyang­kut tugas kita bersama untuk menjaga GSG BRK," kata Sekda.

Dia menyayangkan se­ha­rusnya berita acara ke­se­pakatan saat RUPS BRK di Ba­­tam itu dapat diketahui oleh pemegang saham BRK.

"Harusnya berita acara itu diterima oleh masing-masing kepala daerah. Tapi kita tak tahu persoalan apa. Itu in­ter­nal, dan mestinya ada di­sampaikan," tutup Sekda. (pbn)

()

Baca Juga

Rekomendasi