Medan, (Analisa). Selama ini banyak pengusaha di Sumut secara khusus dan di Indonesia umumnya meminjam perusahaan untuk mengikuti tender atau proses pelelangan. Pinjam meminjam perusahaan tersebut diketahui pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ketika terjadi kasus persekongkolan tender.
Terkait banyaknya kasus persekongkolan tender yang ditangani KPPU selama 10 tahun, maka KPPU menyoroti kasus tersebut yang menggunakan sistem meminjam usaha dengan menggunakan jasa notaris.
Maka itu, KPPU mengumpulkan sejumlah notaris di Sumatera Utara (Sumut) dikarenakan selama ini notaris menjadi pihak yang melegalkan sistem pinjam meminjam perusahaan dalam kasus tender.
Komisioner KPPU, Dinni Melanie menilai dengan melegalkan sistem pinjam perusahaan ini, notaris memiliki peran penting dalam pembuktian perkara-perkara di KPPU dalam kasus tender. Salah satu unsur pasal yang paling penting dibuktikan KPPU adalah unsur terkait dengan subjek hukum yaitu pelaku usahanya.
"Pelaku usaha itu dasar hukumnya adalah anggaran dasarnya, akta pendiriannya kemudian akta perubahannya itu dan kita peroleh dari akta notaris. Itu salah satu yang kita perlukan dari notaris. Kemudian pembuktian lainnya khusus terkait perkara tender.
Khususnya di Sumut ini banyak pengusaha tender yang melakukan persekongkolan, mereka itu menggunakan jasa notaris untuk melegalkan apa yang mereka lakukan,” katanya dalam kegiatan Sosialisasi Nilai-nilai dan Prinsip Persaingan Usaha Sehat serta keterkaitan dengan kenotariatan bersama ratusan notaris di Wilayah Sumut, Kamis (18/7).
Acara tersebut juga dihadiri Kepala Divisi Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut Agustinus Pardede SH. Pinjam meminjam perusahaan ini, menurut Dinni, tidak boleh secara Undang-undang (UU) No 5 tahun 1999 namun tetap dilakukan oleh para pengusaha untuk membuat akta notarisnya. “Sehingga hari ini, kita perlu adanya nota kesepahaman dengan notaris bahwa hal-hal seperti itu dilarang dalam UU,” ujarnya.
Bahkan, saat ini ada UU notaris terbaru tahun 2014 ada persyaratan untuk KPPU yang ingin memanggil notaris atau lembaga peradilan atau penegakan hukum harus mendapat izin dari Majelis Kehormatan Notaris. Izin tersebut hanya bisa diberikan pada penyidik, penuntut hukum dan hakim.
“Jadi, terkait perkara terakhir yang kita periksa permohonan PKPU ditolak oleh Majelis Kehormatan Notaris di wilayah Sumut karena mengatakan bahwa KPPU itu bukan termasuk salah satu kategori penyidik atau penuntut umum,” jelasnya.
Untuk itu, dalam sosialisasi ini KPPU akan menjelaskan bahwa UU No 5 tahun 1999 bahwa KPPU memiliki wewenang menyelidiki. Kemudian kewenangan untuk menuntut dan memutus sama halnya seperti hakim di pengadilan.
“Hal ini perlu dibicarakan dengan teman-teman notaris supaya ada pemahaman yang sama. Bahwa KPPU juga melakukan pemeriksaan perkara, melakukan pembuktian-pembuktian juga sesuai hukum acara kita yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kepala KPPU Wilayah I Ramli Simanjuntak menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan visi mengenai peran KPPU ke notaris. Termasuk mengenai potensi pinjam meminjam perusahaan tersebut untuk suatu pekerjaan tender tertentu yang berpotensi melanggar UU Nomor 5/1999. (ik)