Ikut Tender Pinjam Perusahaan Melanggar UU

ikut-tender-pinjam-perusahaan-melanggar-uu

Medan, (Analisa). Selama ini banyak pengusaha di Sumut secara khusus dan di Indonesia umumnya meminjam perusahaan untuk mengikuti tender atau proses pelelangan. Pinjam meminjam perusahaan tersebut diketahui pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ketika terjadi kasus persekongkolan tender.

Terkait banyaknya kasus per­sekongkolan tender yang ditangani KPPU selama 10 tahun, maka KP­PU menyoroti kasus tersebut yang menggunakan sistem meminjam usaha dengan menggunakan jasa notaris.

Maka itu, KPPU mengumpulkan sejumlah notaris di Sumatera Utara (Sumut) dikarenakan selama ini notaris menjadi pihak yang mele­galkan sistem pinjam meminjam perusahaan dalam kasus tender.

Komisioner KPPU, Dinni Mela­nie menilai dengan melegalkan sis­tem pinjam perusahaan ini, notaris memiliki peran penting dalam pem­buktian perkara-perkara di KPPU dalam kasus tender. Salah satu unsur pasal yang paling penting dibuktikan KPPU adalah unsur terkait dengan subjek hukum yaitu pelaku usa­hanya.

"Pelaku usaha itu dasar hu­kum­nya adalah anggaran dasarnya, akta pendiriannya kemudian akta peru­bahannya itu dan kita peroleh dari akta notaris. Itu salah satu yang kita perlukan dari notaris. Kemudian pembuktian lainnya khusus terkait perkara tender.

Khususnya di Sumut ini banyak pengusaha tender yang melakukan persekongkolan, mereka itu meng­gunakan jasa notaris untuk mele­galkan apa yang mereka lakukan,” katanya dalam kegiatan Sosialisasi Nilai-nilai dan Prinsip Persaingan Usaha Sehat serta keterkaitan de­ngan kenotariatan bersama ratusan notaris di Wilayah Sumut, Kamis (18/7).

Acara tersebut juga dihadiri Ke­pala Divisi Hukum Kanwil Kemen­kumham Sumut Agustinus Pardede SH. Pinjam meminjam perusahaan ini, menurut Dinni, tidak boleh secara Undang-undang (UU) No 5 tahun 1999 namun tetap dilakukan oleh para pengusaha untuk mem­buat akta notarisnya. “Sehingga hari ini, kita perlu adanya nota ke­sepahaman dengan notaris bahwa hal-hal seperti itu dilarang dalam UU,” ujarnya.

Bahkan, saat ini ada UU notaris terbaru tahun 2014 ada persyaratan untuk KPPU yang ingin memanggil notaris atau lembaga peradilan atau penegakan hukum harus mendapat izin dari Majelis Kehormatan Nota­ris. Izin tersebut hanya bisa diberi­kan pada penyidik, penuntut hukum dan hakim.

“Jadi, terkait perkara terakhir yang kita periksa permohonan PKPU ditolak oleh Majelis Kehor­matan Notaris di wilayah Sumut karena mengatakan bahwa KPPU itu bukan termasuk salah satu kategori penyidik atau penuntut umum,” je­lasnya.

Untuk itu, dalam sosialisasi ini KPPU akan menjelaskan bahwa UU No 5 tahun 1999 bahwa KPPU me­miliki wewenang menyelidiki. Ke­mudian kewenangan untuk menun­tut dan memutus sama halnya seperti hakim di pengadilan.

“Hal ini perlu dibicarakan dengan teman-teman notaris supaya ada pemahaman yang sama. Bahwa KP­PU juga melakukan pemeriksaan perkara, melakukan pembuktian-pem­buktian juga sesuai hukum aca­ra kita yang berlaku,” ungkap­nya.

Lebih  lanjut, Kepala KPPU Wi­la­yah I Ramli Simanjuntak menam­bahkan,  dalam pelaksanaan kegia­tan ini bertujuan untuk menyamakan visi mengenai peran KPPU ke notaris. Termasuk mengenai potensi pinjam meminjam perusahaan terse­but untuk suatu pekerjaan tender tertentu yang berpotensi melanggar UU Nomor 5/1999. (ik)

()

Baca Juga

Rekomendasi