Sidang PHK di PHI Medan

34 Orang Tenaga Medis Serahkan Bukti

34-orang-tenaga-medis-serahkan-bukti

Medan, (Analisa). Sidang lanjutan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) 34 orang tenaga medis terhadap Direktur PT Tembakau Deli Medica (TDM) selaku tergugat kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/7). 

Dalam sidang agenda pembuktian itu majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata, meminta kepada pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Abdul Hadi Lubis SH, dan kuasa hukum tergugat untuk menyerahkan bukti-bukti surat. "Silakan penggugat dan tergugat untuk menyerahkan bukti-bukti surat masing-masing," ujar majelis hakim di Ruang Cakra 7 PN Medan. 

Setelah memeriksa, masih ada kekurangan dalam bukti surat tersebut. Majelis hakim pun menunda sidang hingga pekan depan, untuk menyerahkan bukti tambahan dan keterangan saksi. "Sidang ditunda Kamis (25/7)," ujar majelis hakim. Sementara itu, pendamping para penggugat yang diwakili Ketua DPW PPNI Sumut, Mahsur Al Haz­kiani, kembali mengharapkan keadilan dari penegak hukum untuk puluhan tenaga medis, yang di PHK sepihak. Sebab, ada tenaga medis yang di PHK saat sedang cuti melahirkan tanpa ikut assessment. 

"Semoga para tenaga medis mendapatkan keadilan. Kita akan mencari bukti-bukti untuk menguatkan gugatan ini. Dengan bukti yang disampaikan nanti, sebagai pertimbangan hakim  dalam mengabulkan gugatan," harapnya.

Pada pekan lalu, Abdul Hadi menjelaskan sidang lanjutan dihadiri penggugat dan tergugat dengan agenda sidang a quo pengajuan duplik replik. Sebelumnya, 34 orang tenaga Medis itu merupakan pekerja di RS GL Tobing Tanjungmorawa, RS Bangkatan Binjai dan RS Tanjung Selamat, Langkat, di bawah naungan PT TDM.

Pihak tergugat menyebut dalam eksepsinya karena para penggugat adalah pekerja yang direkrut oleh koperasi karyawan (Kopkar) Perkebunan Nusantara II dengan sistem kontrak atau perjanjian kerja dalam waktu tertentu (PKWT). 

Padahal, puluhan tenaga medis yang terdiri dari perawat, bidan, bagian gizi, laboratorium dan IPAL ini. Rata-rata masa kerjanya 3-12 tahun. Sebelum di PHK, tergugat mengadakan ujian assessment pada 28 Maret 2018 dengan tujuannya bukan untuk pengurangan tenaga kerja tetapi untuk peningkatan ilmu serta wawasan khususnya perawat dan bidan. 

"Tetapi pada 7 April 2018, tergugat ternyata menyerahkan amplop menyatakan para penggugat tidak lulus dan tanda PHK sepihak. Tanpa memberikan sama sekali hak-hak normatif kepada para pekerja dengan alasan untuk kepentingan restrukturisasi SDM," ujarnya. 

Sebelum menempuh jalur hukum, kata Hadi penggugat telah berupaya melakukan penyelesaian secara bipartif tetapi gagal menghasilkan kesepakatan. Kemudian, para penggugat didampingi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumut, menempuh upaya mediasi dengan Disnaker Provinsi Sumut. "Tetapi lagi-lagi tidak tercapai kesepakatan antara penggugat dan tergugat," pungkasnya. (wita)

()

Baca Juga

Rekomendasi