
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ke-72 rumah sakit tersebut masing-masing tersebar di Kota Medan, Kota Padangsidimpuan, Kota Binjai, Gunung Sitoli, Kabupaten Mandailing Natal, Padang Lawas, Tapteng, Taput. Kemudian, Kabupaten Humbang Hasundutan, Labusel, Labuhanbatu, Asahan, Simalungun, Dairi, Karo, Deliserdang, Langkat, Nias Selatan, Sergei, Labura, Batubara, Tanjungbalai dan Pematangsiantar.
Selain itu, penetapan penurunan kelas ini diketahui terhitung sejak 15 Juli 2019, sehingga rumah sakit yang turun type harus melakukan penyesuaian. Bagi rumah sakit yang turun kelas memang masih bisa mengajukan keberatan dalam kurun waktu 28 hari sejak 15 Juli 2019.
Menanggapi kondisi ini, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumut dr Azwan Hakmi Lubis yang dikonfirmasi menyampaikan, bahwasanya dari ke-72 rumah sakit tersebut tidak semuanya bakal mengalami turun kelas. Dia menyebutkan di antaranya ada beberapa rumah sakit yang diberikan tanda bintang, sehingga masih akan dilakukan pembinaan.
"Jadi tidak semuanya. Bagi rumah sakit yang diberi tanda bintang akan diberi pembinaan lebih kurang setahun," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (19/7).
Terhadap rumah sakit yang tidak diberikan tanda bintang, jelas Azwan, maka dalam tempo 28 hari rumah sakit tersebut harus melakukan berbagai perbaikan. Misalnya, kata dia, perbaikan dalam hal Sumber Daya Manusia (SDM) dan juga terhadap sarana dan prasarana milik rumah sakitnya.
Hal ini juga sambung dia, bila ada yang kurang atau ada perubahan harus segera di laporkan. Karena menurut dia, bisa saja hasil review yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan tidak sesuai, sehingga dapat kembali dilakukan penyesuaian.
"Jadi dari review ulang tersebut, baru nanti dilakukan penetapan kelasnya," pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun, dari 72 rumah sakit itu, Kota Medan merupakan yang terbanyak yakni 21 rumah sakit, kemudian Deliserdang delapan rumah sakit, lalu Asahan empat rumah sakit, dan Simalungun empat rumah sakit. Sisanya, terdiri dari satu sampai tiga rumah sakit saja.
Dari jumlah tersebut, terdapat 30 rumah sakit yang memiliki tanda bintang. Untuk Kota Medan sendiri, hanya terdapat delapan rumah sakit yang memiliki tanda bintang tersebut. (zie)