Di Sumut

Banyak RS Terancam Turun Kelas

banyak-rs-terancam-turun-kelas
Medan, (Analisa). Sebanyak 72 rumah sakit (RS) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), baik milik pemerintah dan swasta terancam mengalami turun kelas (type). Adapun ke-72 rumah sakit yang bakal mengalami turun kelas yakni dari type B ke C, serta dari type C ke D.

Berdasarkan informasi yang dipe­roleh, ke-72 rumah sakit tersebut ma­sing-masing tersebar di Kota Medan, Kota Padangsidimpuan, Kota Binjai, Gunung Sitoli, Kabupaten Mandailing Natal, Padang Lawas, Tapteng, Taput. Kemudian, Kabupaten Humbang Ha­sundutan, Labusel, Labuhanbatu, Asa­han, Simalungun, Dairi, Karo, De­liser­dang, Langkat, Nias Selatan, Sergei, La­bura, Batubara, Tanjungbalai dan Pematangsiantar.

Selain itu, penetapan penurunan kelas ini diketahui terhitung sejak 15 Juli 2019, sehingga rumah sakit yang turun type harus melakukan penyesuaian. Bagi rumah sakit yang turun kelas me­mang masih bisa mengajukan keberatan dalam kurun waktu 28 hari sejak 15 Juli 2019.

Menanggapi kondisi ini, Ketua Per­himpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumut dr Azwan Hakmi Lubis yang dikonfirmasi menyam­pai­kan, bahwasanya dari ke-72 rumah sakit tersebut tidak semuanya bakal me­ngalami turun kelas. Dia menye­butkan di antaranya ada beberapa rumah sakit yang diberikan tanda bintang, sehingga masih akan dilakukan pem­binaan.

"Jadi tidak semuanya. Bagi rumah sakit yang diberi tanda bintang akan diberi pembinaan lebih kurang setahun," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (19/7).

Terhadap rumah sakit yang tidak diberikan tanda bintang, jelas Azwan, maka dalam tempo 28 hari rumah sakit tersebut harus melakukan berbagai perbaikan. Misalnya, kata dia, perbaikan dalam hal Sumber Daya Manusia (SDM) dan juga terhadap sarana dan prasarana milik rumah sakitnya.

Hal ini juga sambung dia, bila ada yang kurang atau ada perubahan harus segera di laporkan. Karena menurut dia, bisa saja hasil review yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan tidak sesuai, sehingga dapat kembali dilaku­kan penyesuaian.

"Jadi dari review ulang tersebut, baru nanti dilakukan penetapan kelasnya,"  pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun, dari 72 rumah sakit itu, Kota Medan merupakan yang terbanyak yakni 21 rumah sakit, kemudian De­liserdang delapan rumah sakit, lalu Asahan empat rumah sakit, dan Si­malungun empat rumah sakit. Sisa­nya, terdiri dari satu sampai tiga rumah sakit saja.

Dari jumlah tersebut, terdapat 30 rumah sakit yang memiliki tanda bintang. Untuk Kota Medan sendiri, hanya terdapat delapan rumah sakit yang memiliki tanda bintang tersebut. (zie)

()

Baca Juga

Rekomendasi