1.243 Anak Didik Pemasyarakatan se-Indonesia Terima Remisi

1-243-anak-didik-pemasyarakatan-se-indonesia-terima-remisi

Analisadaily (Jakarta) - Sebanyak 1.243 Anak Didik Pemasyarakatan yang tersebar di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) seluruh Indonesia menerima Remisi Anak Nasional (RAN) 2019.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 1.145 anak mendapatkan RAN I (pengurangan sebagian) dan 98 Anak mendapatkan RAN II (habis masa pidana atau bebas).

RAN diberikan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli.

“Anak merupakan aset bangsa yang sangat berharga. Kita para orang tua memiliki tanggung jawab untuk memberi bekal yang baik bagi kehidupan mereka selanjutnya. Mereka yang ada di dalam LPKA masih memiliki jalan yang panjang. Untuk itu RAN diberikan dengan pertimbangan masa depan anak,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, Selasa (23/7).

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan menyumbang jumlah RAN terbanyak, dengan jumlah 122 anak untuk tahun ini. Selanjutnya disusul Kanwil Kemenkumham Jawa Timur sebanyak 107 anak dan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat sebanyak 84 anak.

Utami, sapaan akrab DirjenPemasyarakatan, juga mengungkapkan, RAN diberikan bagi mereka yang sudah menunjukkan adanya perubahan perilaku setelah dilakukan pembinaan di dalam LPKA.

“Pemberian RAN menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang sedang kita jalankan. Perubahan perlakuan terhadap tahanan maupun narapidana, dewasa dan anak, bukan lagi berlandaskan dengan waktu, melainkan perubahan perilaku dari warga binaan sendiri,” jelasnya.

Utami menyebutkan, pemberian RAN menjadi salah satu upaya jajarannya untuk mengurangi beban psikologi anak, serta mempercepat proses integrasi. Dengan harapan, anak tersebut dapat segera berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat untuk menata masa depan yang lebih baik.

Dasar Pemberian Remisi

Pemberian RAN didasarkan pada Pasal 34C ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Bebas Bersyarat.

Berdasarkan smslap.ditjenpas.go.id tanggal 23 Juli 2019 pukul 15.02 WIB, jumlah tahanan dan narapidana Anak di seluruh Indonesia mencapai 2.699 anak dengan rincian 779 anak tahanan dan 1.920 anak pidana. Saat ini terdapat 1.277 klien anak yang tersebar di seluruh Indonesia.

(REL)

Baca Juga

Rekomendasi