Dugaan Korupsi, Plt Kadis Perkim Madina dan 2 PPK Ditahan

dugaan-korupsi-plt-kadis-perkim-madina-dan-2-ppk-ditahan

Analisadaily (Medan) - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi RTH Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu di Mandailing Natal (Madina).

"Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB di Kejati Sumut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Rabu (24/7).

Adapun ketiga tersangka yang ditahan adalah Rahmadsyah Lubis selaku Plt Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Madina, Edi Junaidi dan Khairullah Akhyar, masing-masing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Madina.

"Ketiganya langsung dibawa menuju Rutan Tanjung Gusta Medan," ucap Sumanggar.

Sumanggar menuturkan, penahanan terhadap ketiga tersangka berdasarkan pertimbangan dari penyidik kasus ini. Penetapan penahanan ini juga sudah ditandatangani oleh Kepala Kejati Sumut.

"Salah satu pertimbangannya adalah untuk memudahkan penyidikan. Agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," tuturnya.

Dalam kasus ini terdapat dugaan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar. Hal ini sesuai dengan hasil audit akuntan publik.

"Modusnya, ketiga tersangka ini mengerjakan proyek tanpa perencanaan dimana, dibangun, di lahan sempadan atau bantara sungai tanpa ada izin pihak terkait. Proyek ini dikerjakan tanpa melalui mekanisme tender," jelasnya.

Banyak Instansi Terlibat

Dalam kasus ini banyak instansi yang terlibat dalam pengerjaannya. Namun saat ini penyidik masih fokus untuk dinas Perkim Madina.

"Itu bukan di satu dinas saja pengerjaannya, ada Dispora, Dinas PU. Namun kita fokus di Dinas Perkim dulu, baru nanti kita kembangan ke arah sana," tambahnya.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi