
Jakarta, (Analisa). Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, mengimbau kepada masyarakat yang memiliki dan menerbangkan drone agar mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Masyarakat juga harus berperan serta dengan dengan tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan bahaya seperti menerbangkan drone di KKOP tanpa izin," jelas Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti di Jakarta,Rabu.
Dalam Undang Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan pasal 210 dengan disebutkan, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
"Perbuatan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan bisa dijatuhkan pidana penjara tiga tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 421 ayat 1 dan 2," tambah Polana.
Terpisah, Kepala Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah IV Bali, Efi Amir melaporkan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali ditemukan masyarakat menerbangkan drone tanpa izin di area Bandara pada April 2019.
"Saya melaporkan dan membenarkan ada temuan masyarakat menerbangkan drone yang kami temukan terbang di KKOP di Bandara I Gusti Ngurah Rai, informasi tersebut kami dapatkan berdasarkan laporan dari Pilot Garuda Indonesia yang sedang berada di taxiway menuju parking stand," terang Elfi saat menghadiri rapat gelar perkara, Selasa (23/7).
Dari laporan tersebut, Elfi melanjutkan, tim dari OBU melakukan investigasi kepada pelaku beserta dengan alat bukti pada saat kejadian. Untuk memberikan efek jera, saat ini sedang dilakukan proses gelar perkara dari kasus tersebut.
"Kasus ini sedang ditangani oleh rekan-rekan PPNS, agar dilanjutkan menjadi penyelidikan. Saya berharap ada efek jera dari orang-orang yang dengan sengaja membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan," tegas Elfi.
Untuk menerbangkan drone, masyarakat harus memiliki izin yang diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 180/2015 diubah dalam PM 47/2016. Izin disampaikan ke Ditjen Hubud dengan ketentuan diajukan 14 hari kerja sebelum pengoperasian.
Penerbangan drone dilarang dekat ruang udara yang digunakan untuk pelayanan penerbangan (controlled airspace) sebagai berikut: zona lalu lintas penerbangan di sekitar bandara, areanya berjarak radius 5 Nm dari Bandara dengan ketinggian mulai dari ground sampai dengan 4.000 kaki. Zona pendekatan, biasanya berjarak radius 30 Nm dengan ketinggian antara 4.000 kaki sampai dengan 10.000 kaki.
Untuk zona jelajah terdiri dari dua area yaitu terminal control area 10.000 sampai dengan 24.500 (biasanya di zona ini dibentuk di bandara/ruang udara cukup padat), serta control area, ketinggian 24.500 kaki sampai dengan 60.000 kaki ini berlaku di seluruh ruang udara yang dilayani di Indonesia. (try)