Polisi Amankan Puluhan TKI Ilegal, Seorang Diantaranya Kedapatan Bawa Sabu 8 Kg

polisi-amankan-puluhan-tki-ilegal-seorang-diantaranya-kedapatan-bawa-sabu-8-kg

Analisadaily (Medan) - Tim gabungan Polres Tanjung Balai mengamankan barang bukti 8 kilogram narkotika jenis sabu dari seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang pulang menggunakan kapal nelayan di perairan Tanjung Balai, Kabuten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Selain itu, polisi juga mengamankan 42 warga yang diduga sebagai TKI ilegal. Kapolres Tanjung Balai, AKBP Irfan Rifai mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Sat Intelkam Polres Tanjung Balai.

Informasi menyebutkan, adanya beberapa orang TKI ilegal akan memasuki wilayah Tanjung Balai dari Malaysia yang diduga membawa sabu.

"Selanjutnya personel petugas kita melakukan penyelidikan dan menemukan 1 unit kapal tanpa nama sedang bersandar dan menurunkan TKI ilegal di tangkahan milik Alim, Jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai," katanya, Kamis (25/7).

Setelah puluhan TKI ilegal tersebut diamankan, selanjutnya mereka membawanya ke Mapolres Tanjung Balai. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para TKI ilegal itu. Hasilnya, petugas menemukan sebanyak 6 bungkus kemasan bertuliskan ‘Milo’ dan 2 bungkus kemasan dilakban warna merah diduga berisikan sabu.

"Narkoba itu ditemukan dalam tas milik tersangka M alias Nawir (30) warga Dusun Tumpok Tengah, Desa Paloh Mampre, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi NAD," tuturnya.

Puluhan TKI ilegal diamankan Polres Tanjung Balai. (jw)

Puluhan TKI ilegal diamankan Polres Tanjung Balai. (jw)

Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap tersangka Nawir, tas yang diduga berisi sabu tersebut dititipkan oleh seorang laki-laki berinisial CM di Malaysia untuk dibawa ke Kota Tanjung Balai. Oleh CM, pelaku dijanjikan setelah sampai di Kota Tanjung Balai akan dijemput dan diberi uang sebesar Rp 5 juta.

Saat ini kapal yang membawa ratusan TKI ilegal tersebut telah diamankan. Sementara tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai untuk pengembangan dan proses sidik selanjutnya.

"Untuk 42 orang lainya dilimpahkan ke pihak imigrasi Kota Tanjung Balai untuk diproses lebih lanjut," pungkas Irfan.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi