KAI Sumut: Kecelakaan Kereta Api Bandara Vs Mobil Sudah Ditangani Pihak Berwenang

kai-sumut-kecelakaan-kereta-api-bandara-vs-mobil-sudah-ditangani-pihak-berwenang

Analisadaily (Medan) - Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut membenarkan adanya kecelakaan kereta api bandara Nomor U34 di Km 01+324 dengan satu unit mobil di lintas Medan-Kualanamu. Kecelakaan terjadi Jumat (26/7) pukul 18.25 WIB.

"Benar ada kecelakaan di petak Medan-Bandar Khalifah. Kasus ini sudah ditangani pihak yang berwenang," kata Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, M Ilud Siregar.

Diungkapkan Ilud, kerusakan dan kerugian masih dalam pemeriksaan serta perhitungan oleh tim sarana dan unit terkait. Salah satu kerusakan selang angin bagian depan kereta api bandara mengalami kerusakan.

"Pastinya terjadi keterlambatan perjalanan kereta api. Rangkaian kereta api Bandar Nomor U34 ditarik dari lokasi kejadian menggunakan kereta api lokomotif penumpang pukul 19.21 WIB dan tiba di Stasiun Medan pukul 19.30 WIB," ungkapnya.

Ilud mengakui, hingga saat ini tingkat kecelakaan di palang pintu perlintasan serta di ruang manfaat jalur kereta api masih tinggi. Pada Januari hingga Juni 2019 sudah terjadi 51 kali kejadian kecelakaan di pintu perlintasan resmi dan perlintasan tidak resmi maupun di ruang manfaat jalur kereta api.

Jumlah kecelakaan itu masing-masing 28 kali kejadian terjadi di perlintasan resmi dan tidak resmi, dan 16 kali pejalan kaki dan 7 hewan ternak di daerah ruang manfaat jalur kereta api. Penyebab kecelakaan terbanyak disebabkan pengguna jalan masih tidak disiplin dalam melewati perlintasan.

"Ketidakdisiplinan itu, antara lain dengan membuka perlintasan liar atau tidak resmi, melanggar pintu yang sudah tertutup atau kurang hati-hati dan kurang waspada," sebutnya.

Kemudian, lanjutnya, melanggar atau tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, pengendara tidak melihat kanan-kiri, adanya hewan ternak peliharaan yang tidak dijaga oleh pemiliknya, serta masyarakat berada di ruang manfaat jalur kereta api.

"Manajemen KAI berharap, peran serta masyarakat terhadap keselamatan perjalanan kereta api semakin besar dengan turut serta menjaga ketertiban dan keamanan perjalanan kereta api," ucap Ilud.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di Pasal 38 menyebutkan, ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.

Dalam Pasal 181 Undang-Undang 23 Tahun 2007 menyatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

"Pada pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007, pelanggaran terhadap pasal 181 diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," Ilud menegaskan.

(REL)

Baca Juga

Rekomendasi