PWI Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Teror Terhadap Wartawan di Aceh

pwi-desak-polisi-usut-tuntas-dugaan-teror-terhadap-wartawan-di-aceh

Analisadaily (Medan) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta polisi mengusut tuntas dugaan tindak kekerasan dan teror terhadap wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, di Aceh Tenggara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

PWI Pusat juga mengimbau warga negara yang merasa dirugikan akibat pemberitaan dari sebuah media massa resmi, agar melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku, seperti diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Warga negara bisa mengajukan hak jawab kepada pengelola media yang bersangkutan, atau melaporkan kasus tersebut kepada Dewan Pers.

“Jadi, apa pun alasannya, tindakan main hakim sendiri atau tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak bisa dibenarkan, dan ini jelas melanggar hukum,” kata Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Atal S Depari, Selasa (30/7).

Pernyataan PWI Pusat itu disampaikan terkait dugaan pembakaran terhadap rumah wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, di Aceh Tenggara, Aceh. PWI telah menerima informasi dari Pemred Serambi Indonesia, Zainal Arifin M Nur, dan Sekretaris PWI Provinsi Aceh, Aldin NL.

Saat ini, PWI Aceh masih terus mengumpulkan informasi terkait peristiwa tersebut. Atas kejadian itu, PWI meminta aparat hukum terkait, kususnya pihak kepolisian, untuk melakukan pengusutan secara tuntas.

“Jangan biarkan tindakan main hakim sendiri terhadap warga negara, apalagi wartawan yang sedang menjalankan tugas, dibiarkan begitu saja,” tegas Atal S Depari.

Unsur Kesengajaan

Menurut Atal, berdasarkan informasi dari Pemred Serambi Indonesia, diduga ada unsur kesengajaan dalam peristiwa terbakarnya rumah Asnawi Luwi. Salah satu indikasinya adalah, masyarakat sekitar melihat lampu di rumah korban masih menyala saat api mulai membakar.

“Karena itu, PWI pusat berharap Kepolisian Daerah Aceh segera melakukan pengusutan dan mengumumkan secara terbuka motif di balik peristiwa itu. Kami juga berharap ke depan tidak ada lagi kekerasan atau teror terhadap wartawan,” ujar Atal S.

Wartawan dalam menjalankan tugasnya, yakni mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dilindungi Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999.

Karena itu, jika ada pihak-pihak yang melakukan teror atau menghalangi kerja jurnalistik, mereka berarti melanggar Undang-Undang dan bisa dikenai hukum pidana. Ayat 1 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 mengatur sanksi terhadap mereka yang menghalangi kerja jurnalistik.

Bunyi ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 adalah sebagai berikut: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Asnawi Luwi Dikenal Kritis

Sekretaris PWI Aceh, Aldin NL mengatakan, Asnawi Luwi selama ini dikenal sebagai wartawan yang kritis, dan sering memberitakan kasus-kasus hukum, seperti illegal logging dan juga proyek-proyek bermasalah di Aceh.

“PWI menolak dan mengecam teror dalam bentuk apa pun terhadap wartawan. Bila keberatan dengan isi berita yang ditulis wartawan, silahkan menggunakan hak jawab atau melalui saluran yang dibenarkan dalam Undang-Undang,” lanjut Aldin.

Rumah wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, di Aceh Tenggara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, diuga dibakar orang tak dikenal pada dini hari tadi, sekitar pukul 02.00 WIB.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Rumah Asnawi ludes dilahap Si Jago Merah. Polisi dari Polres Aceh Tenggara telah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut.

(HERS)

Baca Juga

Rekomendasi