Takut Dipermalukan Karena Hutang, Alasan Pelaku Tega Habisi Nyawa Korbannya

takut-dipermalukan-karena-hutang-alasan-pelaku-tega-habisi-nyawa-korbannya

Analisadaily (Medan) - Selain karena dilatarbelakangi hutang, pelaku pembunuhan seorang perempuan yang terjadi di rumah kontrakannya, Jalan Abadi, Tanjung Rejo, Kota Medan, Minggu (28/7) kemarin, karena pelaku takut korban memberitahu kepada keluarga.

"Tersangka merasa kalut ketika korban menagih hutang. Karena hutangnya tidak sanggup dibayar," kata Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, di Mapolsek Sunggal, Selasa (30/7).

Pelaku yang diketahui bernama Dimas, warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Amal, Nomor 70, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Amplas, menghabisi nyawa Eriawati Boru Siagian (56) di dalam rumah korban.

"Namun, tidak berapa lama setelah kejadian, tersangka diamankan," ucap Yasir.

Dimas mengaku, sebelum melakukan pembunuhan sudah jujur kepada korban tidak bekerja lagi sejak Maret 2019, dan ekonomi keuangannya mulai labil.

"Makanya saya minta sama dia untuk dicicil," kata Dimas.

Namun, dari pengakuan pelaku, korban tidak menerima hal tersebut dan memarahi pelaku.

"Dia langsung mencak-mencak, marah-marah akan mengancam ke kantor istri saya dan ke mertua untuk membuat malu. Saya minta tolong terus sama dia agar jangan dilakukan itu, tapi dia tidak mau," terang Dimas.

Dimas menceritakan, awalnya hanya berhutang sebesar Rp 18 juta kepada korban. Lalu berbunga hingga menjadi Rp 40 juta, dan sisa hutang yang belum dibayarkan tinggal Rp 23 juta.

"Karena tak menemui titik terang saat membicarakan soal hutang, saya kalap dan membunuh korban dengan memukulkan bangku kayu, dan saya cucuk lehernya pakai pisau," ucapnya.

Sebelum meninggal, korban sempat menjerit kesakitan dan meminta tolong. Lalu mulut korban ditutup pakai kain yang ada di ruang dapur.

"Waktu saya tutup memang dia masih hidup dan menjerit berusaha meminta tolong. Saat itu tangannya masih bergerak. Jadi saya tarik dia dan kebetulan nampak ada selempang langsung saya ikat," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi