Terkait Pemberhentian 992 Guru

Bupati Simalungun Konsultasi ke Kemendikbud

bupati-simalungun-konsultasi-ke-kemendikbud

Pematangsiantar, (Analisa). Bupati Simalungun, JR Sa­ragih didampingi Kepala Di­nas Pendidikan Elfiani Sitepu dan Kepala BK­PPD Jamesrin Saragih menemui Menteri Pendi­dikan dan Kebudayaan, Muhajir Effendy di Kantor Kemendik­bud, Ja­karta, Selasa (2/7).

Kunjungan ini dalam kon­sultasi mengenai undang-undang Nomor 14 /2005 tentang guru dan dosen. Di­sebutkan, UU 14/2005 pada Pasal 82 dinyatakan, guru yang belum memenuhi kuali­fi­kasi akademik dan sertifikat pendidik, wajib memenuhinya paling lama 10 tahun sejak undang-undang ini berlaku, atau akhir 2015.

Dalam Peraturan Peme­rintah Nomor 74/2008 tentang guru, pada Pasal 63 disebutkan guru yang tidak memenuhi kualifikasi akade­mik, kompetensi dan sertifikat pendidik dalam jangka waktu 10 tahun, setelah yang ber­sangkutan diberi hak meme­nuhinya, kehilangan hak un­tuk mendapat tunjangan fung­sional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat lain­nya.

Selain dasar hukum itu, dalam pemeriksaan BPK atas penyaluran tunjangan sertifi­kasi guru 2018, ditemukan ma­sih ada guru yang belum sar­jana menerimanya, sehing­ga hal itu dianggap sebagai pemborosan, sebelum guru yang bersangkutan memenuhi syarat kualifikasi sarjana.

Hal itu yang mendasari Pemkab Simalungun mener­bitkan surat pem­berhentian gu­ru-guru dari jabatan fung­sional guru (SD dan SMP) di Kabupaten Simalungun.

Kesimpulan dari perte­muan dengan Mendikbud itu, tindakan yang diambil Pem­kab Simalungun sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Dinas Pendidikan Sima­lungun Elfiani Sitepu, menga­takan, bagi guru yang sudah mengikuti perkuliahan atau sudah lulus sarjana di da­lam zonasi wilayah yang su­dah diatur, tetapi belum di­cantumkan pada SK pangkat serta gelar sarjana di luar zo­nasi wilayah yang digariskan aturan jarak perkuliahan, diminta untuk segera mengu­rus ijin belajar dan disarankan kuliah di dalam daerah zonasi wilayah yang diperbolehkan.

Dikatakan, guru dapat me­ngikuti pendidikan lanjutan di universitas mana saja sesuai dengan zonasi wilayah dan ti­dak ada pengarahan pada universitas tertentu.

“Tidak ada pengarahan pada satu universitas tertentu. Guru bebas kuliah di pergu­ruan tinggi mana saja asal sesuai dengan zonasi yang ditetapkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Simalungun JR Saragih memberhentikan sementara 992 guru memiliki DII dan SPG (Sekolah Pendidikan Guru) melalui surat keputusan Bupati Simalungun Nomor 185.45/5929/25.3/2019 tentang pemberhentian sementara dalam jaba­tan fungsional guru yang belum me­miliki ijazah S1.

Selain itu dalam surat mem­berhentikan tunjangan jabatan fungsional dan membatalkan SK jabatan fungsional. Bahkan dalam surat tersebut diberikan batas waktu hingga November nanti.

Korban pemecatan guru, RS kepada Analisa menjelaskan, saat ini dirinya keberatan atas surat yang dilayangkan BKD kepada dirinya yang dinyatakan dirinya diberhentikan dari guru fung­sional. Padahal sebelumnya beberapa waktu lalu ia telah memberikan setoran uang untuk kuliah di Universitas Efarina (UNEFA) milik Bupati Sima­lungun JR Saragih sebesar Rp 5 juta.

"Kemarin sudah saya serahkan uang Rp5 juta untuk mendaftar di UNEFA itu pun arahan dari staf di Dikjar agar aman kuliah di sana dan jabatan fungsional aman. Namun kenya­taannya saya mendapatkan surat pem­berhentian ini," ucapnya kesal atas tindakan semena oleh Dikjar.

Rakes Boru Sembiring Pendik Dikjar Simalungun menjelaskan pem­berhentian tersebut sesuai peraturan menteri pendidikan dan budaya 2018 terkait sertifikasi dan tunjangan guru fungsionalis. Jelasnya bahwa pem­berhentian terhadap 992 guru tersebut sesuai dengan ketentuan dan aturan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Si­malungun Gideon Purba mengakui tentang lanjutan kuliah bagi guru yang belum memiliki sarjana S1. Gideon Purba Kepada Beberap wartawan mengatakan SK itu dalam rangka tugas belajar. Sehingga, katanya, tugas belajar harus menaati peraturan.

Gideon mengatakan para guru dapat melanjutkan kuliah di Zonasi Siantar-Simalungun. "Kalau tugas belajar harus ada faktor jarak. Yaitu Siantar-Si­malungun. Karena zonasinya mak­simum 40 kilometer tempat dia be­kerja," katanya saat disinggung tentang guru yang sudah meraih gelar S1 di luar Kabupaten Simalungun, Gideon me­nilai itu hanya izin belajar bukan tugas belajar.

"Setiap guru ada izin belajar, ada tugas belajar. Mungkin waktu itu dia izin belajar. Kalau izin belajar itu terserah. Tapi kalau tugas belajar itu baru harus mengikuti peraturan," katanya. (ama/fhs)

()

Baca Juga

Rekomendasi