Pematangsiantar, (Analisa). Bupati Simalungun, JR Saragih didampingi Kepala Dinas Pendidikan Elfiani Sitepu dan Kepala BKPPD Jamesrin Saragih menemui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhajir Effendy di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (2/7).
Kunjungan ini dalam konsultasi mengenai undang-undang Nomor 14 /2005 tentang guru dan dosen. Disebutkan, UU 14/2005 pada Pasal 82 dinyatakan, guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik, wajib memenuhinya paling lama 10 tahun sejak undang-undang ini berlaku, atau akhir 2015.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74/2008 tentang guru, pada Pasal 63 disebutkan guru yang tidak memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikat pendidik dalam jangka waktu 10 tahun, setelah yang bersangkutan diberi hak memenuhinya, kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat lainnya.
Selain dasar hukum itu, dalam pemeriksaan BPK atas penyaluran tunjangan sertifikasi guru 2018, ditemukan masih ada guru yang belum sarjana menerimanya, sehingga hal itu dianggap sebagai pemborosan, sebelum guru yang bersangkutan memenuhi syarat kualifikasi sarjana.
Hal itu yang mendasari Pemkab Simalungun menerbitkan surat pemberhentian guru-guru dari jabatan fungsional guru (SD dan SMP) di Kabupaten Simalungun.
Kesimpulan dari pertemuan dengan Mendikbud itu, tindakan yang diambil Pemkab Simalungun sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Dinas Pendidikan Simalungun Elfiani Sitepu, mengatakan, bagi guru yang sudah mengikuti perkuliahan atau sudah lulus sarjana di dalam zonasi wilayah yang sudah diatur, tetapi belum dicantumkan pada SK pangkat serta gelar sarjana di luar zonasi wilayah yang digariskan aturan jarak perkuliahan, diminta untuk segera mengurus ijin belajar dan disarankan kuliah di dalam daerah zonasi wilayah yang diperbolehkan.
Dikatakan, guru dapat mengikuti pendidikan lanjutan di universitas mana saja sesuai dengan zonasi wilayah dan tidak ada pengarahan pada universitas tertentu.
“Tidak ada pengarahan pada satu universitas tertentu. Guru bebas kuliah di perguruan tinggi mana saja asal sesuai dengan zonasi yang ditetapkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Simalungun JR Saragih memberhentikan sementara 992 guru memiliki DII dan SPG (Sekolah Pendidikan Guru) melalui surat keputusan Bupati Simalungun Nomor 185.45/5929/25.3/2019 tentang pemberhentian sementara dalam jabatan fungsional guru yang belum memiliki ijazah S1.
Selain itu dalam surat memberhentikan tunjangan jabatan fungsional dan membatalkan SK jabatan fungsional. Bahkan dalam surat tersebut diberikan batas waktu hingga November nanti.
Korban pemecatan guru, RS kepada Analisa menjelaskan, saat ini dirinya keberatan atas surat yang dilayangkan BKD kepada dirinya yang dinyatakan dirinya diberhentikan dari guru fungsional. Padahal sebelumnya beberapa waktu lalu ia telah memberikan setoran uang untuk kuliah di Universitas Efarina (UNEFA) milik Bupati Simalungun JR Saragih sebesar Rp 5 juta.
"Kemarin sudah saya serahkan uang Rp5 juta untuk mendaftar di UNEFA itu pun arahan dari staf di Dikjar agar aman kuliah di sana dan jabatan fungsional aman. Namun kenyataannya saya mendapatkan surat pemberhentian ini," ucapnya kesal atas tindakan semena oleh Dikjar.
Rakes Boru Sembiring Pendik Dikjar Simalungun menjelaskan pemberhentian tersebut sesuai peraturan menteri pendidikan dan budaya 2018 terkait sertifikasi dan tunjangan guru fungsionalis. Jelasnya bahwa pemberhentian terhadap 992 guru tersebut sesuai dengan ketentuan dan aturan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Gideon Purba mengakui tentang lanjutan kuliah bagi guru yang belum memiliki sarjana S1. Gideon Purba Kepada Beberap wartawan mengatakan SK itu dalam rangka tugas belajar. Sehingga, katanya, tugas belajar harus menaati peraturan.
Gideon mengatakan para guru dapat melanjutkan kuliah di Zonasi Siantar-Simalungun. "Kalau tugas belajar harus ada faktor jarak. Yaitu Siantar-Simalungun. Karena zonasinya maksimum 40 kilometer tempat dia bekerja," katanya saat disinggung tentang guru yang sudah meraih gelar S1 di luar Kabupaten Simalungun, Gideon menilai itu hanya izin belajar bukan tugas belajar.
"Setiap guru ada izin belajar, ada tugas belajar. Mungkin waktu itu dia izin belajar. Kalau izin belajar itu terserah. Tapi kalau tugas belajar itu baru harus mengikuti peraturan," katanya. (ama/fhs)