
Karo, (Analisa). Pemekaran Desa Batukarang Kecamatan Payung, Kabupaten Karo agar ditindaklanjuti secara serius Pemerintah Kabupaten Karo. Karena dinilai efektif untuk mendorong ekonomi, pelayanan dan pembangunan. Terlebih lagi, Desa Batukarang layak dimekarkan, mengingat luas wilayah dan padatnya jumlah penduduk.
Pemekaran Desa Batukarang, dalam tahap pembuatan peta yang nantinya akan dilampirkan dalam peraturan Bupati Karo. Proses pemekaran sedang berjalan dalam pembuatan peta sesuai amanah UU Nomor 6/2014 Pasal 8 Ayat 3 Butir (f) menyatakan, batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang ditetapkan dalam peraturan bupati, walikota.
Hal itu disampaikan Kabag Pemdes Sekretariat Daerah, Eva Angela, Rabu (3/7) menjawab pertanyaan wartawan terkait progres pemekaran Desa Batukarang di Kantor Bupati Karo.
Dikatakan Eva Angela, dengan dimilikinya peta desa aparat desa nantinya dapat mengetahui batas wilayah desa, mengidentifikasi dan inventarisasi potensi atau aset desa, sebagai langkah awal untuk perencanaan pemberdayaan potensi yang dimiliki desa.
Artinya, proses pemekaran Desa Batukarang yang dikenal juga sebagai kantong produksi pertanian jenis cabai, tembakau dan padi sawah itu, secara prinsip sudah memenuhi persyaratan yang diamanahkan undang-undang.
Persetujuan pemekaran ini sekarang memang berada di Pemkab Karo, karena banyak kesibukan terkait persiapan jelang event wisata tahun 2019 proses pembuatan peta ini sedikit agak terganggu.
Langkah penyelesaian
Dengan Peta Desa, dapat diketahui pula hal-hal yang dapat menjadi kendala dalam upaya pemberdayaan potensi itu, sehingga dapat dilakukan langkah penyelesaiannya. Desa seringkali tidak mengetahui secara pasti batas wilayahnya. Padahal, batas wilayah antar desa bersebelahan merupakan langkah awal untuk mengidentifikasi dan inventarisasi aset yang dimiliki.
Pembuatan peta Desa Batukarang, sebagian sudah selesai di lapangan, baik batas wilayah dengan Desa Payung, Rimokayu dan Jandimeriah. Tinggal sedikit lagi masalah batas wilayah dengan Desa Tiganderket, kata Eva. Selanjutnya, Perbub dan peta desa akan disampaikan ke kantor Gubsu di Medan.
Pembentukan desa ditetapkan dengan Perda dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi Desa.
Sebagaimana aturannya, pembentukan desa dilakukan melalui desa persiapan. Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah desa induk. Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu satu sampai 3 tiga tahun. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.
DPRD setuju
Selama proses evaluasi ini, pihak kementerian akan turun ke lapangan, jadi masyarakat Desa Batukarang harus serius dan betul-betul mendukung pemekaran ini. Artinya, saat tim kementerian nanti turun jangan pula ada masyarakat pro kontra, gara-gara itu nanti bisa batal atau pengusulan pemekaran itu gugur.
Anggota DPRD Karo, Frans Dante Ginting didampingi Robert Tarigan tokoh masyarakat Desa Batukarang di Kabanjahe mengaku, pada prinsipnya pemekaran desa dibenarkan undang-undang, nomor 6 tahun 2014 dan peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2017.
Selama alur pemekaran dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme, yang tidak bertentangan dengan undang-undang desa, tidak ada masalah.
Tujuan pemekaran desa haruslah berdasarkan urgensi semangat untuk membangun desa, guna meningkatkan kualitas dari desa itu sendiri. Dengan alasan, agar dapat menyediakan pelayanan publik yang lebih baik dalam wilayah kewenangan yang lebih terukur, jelas Frans Dante Ginting.
Desa Batukarang layak dimekarkan, mengingat desa kelahiran Pahlawan Nasional Kiras Bangun (Garamata) itu, terbesar dan terpadat penduduknya di luar kota Kabanjahe dan Berastagi, bahkan bila acuannya undang-undang lama sebelum direfisi, desa ini layak dimekarkan jadi 3- 4 desa, tapi dengan ada aturan baru, hanya layak dimekarkan jadi dua desa. (dik)