Desa Batukarang Layak Dimekarkan

desa-batukarang-layak-dimekarkan

Karo, (Analisa). Pemekaran Desa Batu­ka­rang Kecamatan Payung, Ka­bupaten Karo agar ditindak­lanjuti secara serius Pemerin­tah Kabupaten Karo. Karena dinilai efektif untuk men­do­rong ekonomi, pelayanan dan pembangunan. Terlebih lagi, Desa Batu­ka­rang layak dimekarkan, mengingat luas wilayah dan padatnya jumlah penduduk.

Pemekaran Desa Batu­karang, dalam tahap pembua­tan peta yang nantinya akan dilampirkan dalam peraturan Bupati Karo. Proses peme­karan sedang berjalan dalam pembua­tan peta sesuai ama­nah UU Nomor 6/2014 Pasal 8 Ayat 3 Butir (f) menya­takan, batas wilayah desa yang di­nyatakan dalam bentuk peta desa yang ditetapkan dalam peraturan bupati, walikota.

Hal itu disampaikan Kabag Pemdes Sekretariat Daerah, Eva Angela, Rabu (3/7) men­jawab pertanyaan wartawan terkait progres pemekaran Desa Batukarang di Kantor Bupati Karo.

Dikatakan Eva Angela, dengan dimilikinya peta desa aparat desa nantinya dapat mengetahui batas wilayah desa, mengidentifikasi dan inventarisasi potensi atau aset desa, sebagai langkah awal untuk perenca­naan pemberda­yaan potensi yang dimiliki desa.

Artinya, proses pemekaran Desa Batukarang yang dikenal juga sebagai kantong produksi pertanian jenis cabai, temba­kau dan padi sawah itu, secara prinsip sudah memenuhi per­syaratan yang diamanahkan undang-undang.

Persetujuan pemekaran ini seka­rang memang berada di Pemkab Karo, karena banyak kesibukan terkait per­siapan jelang event wisata tahun 2019 proses pembuatan peta ini sedikit agak terganggu.

Langkah penyelesaian

Dengan Peta Desa, dapat diketahui pula hal-hal yang dapat menjadi kendala dalam upaya pemberdayaan potensi itu, sehingga dapat dilakukan langkah penyelesaiannya. Desa seringkali tidak meng­eta­hui secara pasti batas wila­yahnya. Padahal, batas wila­yah antar desa bersebelahan merupakan langkah awal untuk mengidentifikasi dan inventarisasi aset yang dimi­liki.

Pembuatan peta Desa Batu­karang, sebagian sudah selesai di lapangan, baik batas wila­yah dengan Desa Payung, Rimokayu dan Jandimeriah. Tinggal sedikit lagi masalah batas wilayah dengan Desa Tiganderket, kata Eva. Selan­jutnya, Perbub dan peta desa akan disampaikan ke kantor Gubsu di Medan.

Pembentukan desa ditetap­kan de­ngan Perda dengan mempertim­bang­kan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta ke­mam­puan dan potensi Desa.

Sebagaimana aturannya, pemben­tukan desa dilakukan melalui desa persiapan. Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah desa induk. Desa persiapan dapat ditingkatkan status­nya menjadi desa dalam jangka waktu satu sampai 3 tiga tahun. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.

DPRD setuju

Selama proses evaluasi ini, pihak kementerian akan turun ke lapangan, jadi masya­rakat Desa Batukarang harus serius dan betul-betul mendu­kung pemekaran ini. Artinya, saat tim kementerian nanti turun jangan pula ada masyarakat pro kontra, gara-gara itu nanti bisa batal atau pengusulan pemekaran itu gugur.

Anggota DPRD Karo, Frans Dante Ginting didam­pingi Robert Tarigan tokoh masyarakat Desa Batukarang di Kabanjahe mengaku, pada prinsip­nya pemekaran desa di­benarkan undang-undang, nomor 6 tahun 2014 dan pe­raturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2017.

Selama alur pemekaran di­lakukan sesuai dengan prose­dur atau mekanis­me, yang ti­dak bertentangan dengan undang-undang desa, tidak ada ma­salah.

Tujuan pemekaran desa haruslah berdasarkan urgensi semangat untuk membangun desa, guna meningkatkan ku­alitas dari desa itu sendiri. Dengan alasan, agar dapat menyediakan pela­ya­nan pub­lik yang lebih baik dalam wila­yah kewenangan yang lebih terukur, jelas Frans Dante Ginting.

Desa Batukarang layak dimekar­kan, mengingat desa kelahiran Pahla­wan Nasional Kiras Bangun (Gara­mata) itu, terbesar dan terpadat pendu­duknya di luar kota Kabanjahe dan Berastagi, bahkan bila acuannya undang-undang lama sebelum direfisi, desa ini layak dimekarkan jadi 3- 4 desa, tapi dengan ada aturan baru, hanya layak dimekarkan jadi dua desa. (dik)

()

Baca Juga

Rekomendasi