Pembangunan Kota Medan Dimata Yance dan Edy Ikhsan

pembangunan-kota-medan-dimata-yance-dan-edy-ikhsan

Analisadaily (Medan) - Dosen Hukum Universitas Sumatera Utara, Edy Ikhsan dan Antropolog Univeritas Sumatera Utara memaparkan beberapa persoalan yang kini menerpa Kota Medan dalam diskusi ‘Social Infinity Meet up’, Sabtu (6/7).

Edy Ikhsan, menilai telah terjadi sebuah ahistoris yang tak taat pada nilai-nilai sejarah pembangunan di Kota Medan. Membangun, tapi menghancurkan, misalnya Rumah Sakit Tembakau Deli sejak pertama kali didirikan.

“Lihat saja bagaimana kondisinya saat ini?," sebut Edy Ikhsan dalam diskusi.

Edy Ikhsan menjabarkan, Kota Medan dirancang untuk kenyamanan dan berdasar pada nilai-nilai kultural. Namun belakangan, 10-15 tahun terakhir, ia menyebutkan, konsep tersebut terkesan sengaja dibuyarkan.

"Wajah perubahan pembangunan seperti itu mencitrakan kepemipinan yang tak beraspek pada keberlanjutan. Bahkan, pembangunan kerap kali memanjakan kelompok tertentu. Sehingga, benarkah dikatakan Medan ini rumah kita?," ujar pria lulusan Leiden University tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Antropolog USU, Yance, menekankan pentingnya kepempinan di Kota Medan yang mampu memutus sekat-sekat keterbatasan. Misalnya, sebut Yance, soal banjir di Medan. Ini harus diperbaiki di hulunya, termasuk di Sibolangit.

“Maka Walikota ke depan harus mau bernegosiasi dengan Pemkab Deliserdang dan Tanah Karo. Selama ini Pemda kurang memperhatikan status pos pengamatan banjir yang ada di Sibolangit,” ujar Yance.

"Jika di pos itu air naik, maka kita di Medan ini bisa punya waktu untuk mengantisipasi banyak hal sebelum banjir datang. Karena dari Sibolangit ke Medan itu ada rentang 7 jam. Itu pun kalau kita tidak punya lagi jurus lain untuk mengantisipasi banjir," kata Yance.

Sudah dinilai tak memiliki jurus jitu mengantisipasi banjir, Yance menyayangkan justru diperparah dengan perambahan kawasan Medan Selatan yang tadinya merupakan cadangan buffer zone.

"Wali Kotanya pun memberi contoh buruk karena membangun kantor di zona hijau sungai. Kemudian diikuti warga yang membangun di bantaran sungai. Warga ini bukan ilegal karena ternyata mereka dikutip retribusi seperti sampah," urai Yance.

Mengenai sampah, Yance membeberkan sejak 2013 sudah diharuskan tidak ada lagi tempat pengelolaan sampah terbuka.

"Itu amanah UU Nomor 18 tahun 2008 tentang sampah. Namun, survei untuk menetapkan lokasi TPA baru pun sampai saat ini belum dilakukan. Artinya Medan ini terkesan mengabaikan amanah UU," sambungnya.

Yance menyinggung Medan merupakan kota yang sejak awal dirancang kosmopolitan. Bisa dilihat infrastruktur bangunan di wilayah pemukiman. Namun berubah dengan berbagai faktor-faktor yang kesannya kerap dibiarkan yang punya wewenang.

"Kita seperti tak belajar dari kesalahan. Rakyat juga bisa dikatakan sebagai pelaku karena membiarkan kondisi seperti ini," tambahnya.

(RZP)

Baca Juga

Rekomendasi