Penyebar Hoaks Pencoblosan Surat Suara Dituntut 18 Bulan Penjara

penyebar-hoaks-pencoblosan-surat-suara-dituntut-18-bulan-penjara

Analisadaily (Medan) - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randi Tambunan, menuntut Andi Kusmana, yang merupakan warga Ciamis, Jawa Barat dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara karena terjerat kasus penyebaran video hoaks terkait pencoblosan surat suara oleh KPU Medan.

Dalam nota tuntutannya, Randi Tambunan meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman denda sebesar Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Perbuatan Terdakwa secara sah dan berkeyakinan bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE,” kata Rendi dihadapan Ketua Majelis, Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/10).

Usai mendengar nota tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga sepekan mendatang untuk agenda mendengar pembelaan dari terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan Andi Kusmana ditangkap atas informasi dari Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik pada Maret 2019, lalu.

Terdakwa mengunggah sebuah video disertai dengan caption: (KPU Medan digerebek warga sedang mencoblos surat suara 01 kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata keburukan petahana kebusukan rezim jokowi dan koalisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat)

Atas informasi yang tidak benar itu, Ketua KPU Sumut menyarankan Ketua KPU Medan melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Kusmana ke Polda Sumatera Utara. Personil Polda Sumut, kemudian melakukan penangkapan terdakwa Andi Kusmana.

Terdakwa ditangkap karena telah menyebarkan hoax melalui akun Facebook yang menyinggung Lembaga KPU Kota Medan. Video yang disebarkan terdakwa ternyata peristiwa ricuh di Pilkada KPU Tapanuli Tengah, bukan di KPU Kota Medan.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi