Kapolri Didesak Turun Tangan Usut Pembakaran Kantor PWI Aceh Tenggara

kapolri-didesak-turun-tangan-usut-pembakaran-kantor-pwi-aceh-tenggara

Analisadaily (Jakarta) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengecam tindakan brutal dan aksi main hakim sendiri yang dilakukan orang tak dikenal (OTK) dengan membakar Kantor PWI Aceh Tenggara di Kutacane, Aceh, Kamis (1/8) dini hari.

Pembakaran terhadap kantor organisasi wartawan terbesar dan tertua di Indonesia itu merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers dan teror terhadap wartawan. PWI mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memerintahkan Kapolda Aceh dan jajarannya bertindak cepat mengusut.

PWI juga kembali mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk tetap menghormati hukum dan tidak menghalangi kerja wartawan dengan cara melakukan teror. Apabila ada pihak-pihak yang keberatan atas suatu karya jurnalistik, sebaiknya menempuh jalur hukum atau menyampaikan hak jawab kepada media yang memberitakan.

“Saya kira, tindakan main hakim sendiri, tindakan teror dalam bentuk pembakaran kantor PWI Aceh Tenggara apa pun alasannya tidak bisa dibenarkan. PWI mengecam tindakan barbar tersebut dan meminta Bapak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk memastikan jajaran kepolisian mengusut tuntas kasus ini,” kata Ketua Umum PWI, Atal S Depari.

PWI pusat telah meminta masukan dari PWI Provinsi Aceh terkait kasus pembakaran kantor PWI Aceh Tenggara. Dari laporan tersebut, PWI Pusat berharap polisi cepat mengusut kasus ini dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan motif di balik pembakaran.

Sebelumnya, PWI Pusat juga telah meminta polisi untuk segera mengungkap kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, di Kutacane, Aceh Tenggara. Rumah Asnawi Luwi diduga dibakar orang tak dikenal, Selasa (30/7) sekitar pukul 02.00 WIB.

Asnawi Luwi selama ini dikenal sebagai wartawan yang kritis dalam membuat berita, terutama terkait kasus illegal logging dan proyek-proyek bermasalah di Aceh. Tidak ada korban jiwa. Tetapi, rumah Asnawi Luwi ludes dilalap si jago merah. Polisi dari Polres Aceh Tenggara telah melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Teror Wartawan Aceh

Teror terhadap pekerja pers di Kabupaten Aceh Tenggara mengarah kepada tindakan brutal dan barbar, dan tidak bisa didiamkan. PWI Aceh meminta kepada Kapolda Aceh untuk menurunkan aparatnya, mengusut tuntas dan menangkap para pelaku teror.

Teror terhadap wartawan dilakukan oleh OTK dengan berupaya membakar kantor PWI Aceh Tenggara di Kutacane. Sehari sebelumnya, OTK diduga juga membakar rumah dan mobil milik wartawan Harian Serambi Indonesia, hingga hangus dan tinggal puing.

Sekretaris PWI Aceh, Aldin NL mengatakan, tindakan para peneror itu sudah di luar batas kemanusiaan, dan mengarah kepada tindakan barbar. Untuk itu pihaknya minta Polda Aceh untuk membantu Polres Aceh Tenggara mengungkap kasus pembakaran kantor PWI dan pembakaran rumah wartawan Harian Serambi Indonesia. 

Aldin mengimbau masyarakat, bila keberatan dengan suatu pemberitaan di media massa, dapat menggunakan Hak Jawab melalui saluran yang dibenarkan oleh Undang-undang. Wartawan, dalam menjalankan tugasnya, dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Wartawan itu bekerja secara profesional dan memedomani kode etik. Jadi bila ada yang keberatan dengan pemberitaan media, silahkan menggunakan Hak Jawab, bukan dengan cara barbar. Kami mengecam keras segala tindakan teror,” ucap Aldin NL.

Menurut Aldin semakin jelas indikasinya bahwa pembakaran rumah wartawan Harian Serambi Indonesia dan pembakaran kantor PWI Aceh Tenggara, terkait dengan pemberitaan. Karena sasarannya memang ditujukan kepada wartawan sebagai pribadi dan organisasi.

“Informasi dari pengurus PWI Aceh Tenggara, selama ini wartawan di Kutacane kritis terhadap sejumlah masalah. Diduga aksi pembakaran di rumah wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, dan kantor PWI Aceh Tenggara ada relevansi dengan kerja kerja jurnalis,” tegasnya.

(HERS)

Baca Juga

Rekomendasi