Pesinetron Rio Reifan belum bisa lepas dari ketergantungan sabu. Pascaditangkap Selasa (13/8) lalu, hasil tes urine memastikan dia positif barang haram jenis itu lagi. Ini adalah kali ketiga Rio Reifan ditangkap karena narkoba dengan jenis yang sama.
Sebelumnya, Rio Reifan pernah ditangkap karena nyabu 2015 disita 0,48 gram barang bukti, kemudian Agustus 2017? ditangkap dengan barang bukti 0,21 gram sabu. Penangkapan kali ini sedikit berbeda, barang bukti yang diamankan lebih sedikit dari dua kasus terdulu, yaitu hanya 0,0129 gram.
Kali ini polisi belum mau berspekulasi apakah Rio akan dikenakan ancaman hukuman lebih berat atau tidak.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengaku pemeriksaan intensif guna menjerat Rio dengan pasal apa masih belum rampung. "Masih kita dalami kembali," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/8).
Saat diamankan polisi di rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi pada Selasa 13 Agustus 2019 sore kemarin, ternyata Rio tidak sendiri. Ada dua orang lain dalam penggerebekan itu.
Rio Reifan ditangkap saat mengenakan sehelai kaus dengan celana jins dan topi merah. Rio berupaya menutupi kepanikannya saat diminta polisi menunjukkan lokasi menyembunyikan sabunya. Bahkan Rio sempat berbohong tidak menyembunyikan sabu. Namun, karena takut digeledah polisi alhasil Rio menunjukan lokasi dan sisa sabu bekas pakai di kamar mandi.
Menurut Argo, hasil tes urine menunjukan hanya Rio Reifan saja yang positif narkoba. Rio pun mengaku kalau saat kejadian hanya dia yang nyabu. "Hanya satu yang positif (narkoba)," kata Rio. Berikut rekam jejak Rio Reifan dalam kasus narkoba yang membuatnya berurusan dengan polisi hingga tiga kali.
Pada 2015, Bintang sinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' tersebut pertama kali ditangkap pada 2015. Saat itu, Kamis, 8 Januari 2015 sekitar pukul 03.30, Rio ditangkap di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Rio tertangkap tangan saat bertransaksi dengan bandar narkoba. Dia ditangkap bersama barang bukti berupa satu tas kecil hitam, yang di dalamnya ada satu kantong plastik klip sabu dengan berat bruto 0,48 gram, satu kantong klip sabu 0,63 gram, satu alat isap, dan satu telepon genggam.
Polisi juga melakukan menggeledah rumah Rio di Jalan Bungur, Depok. Di situ ditemukan alat isap dan sabu seberat 1,75 gram. Rio divonis satu tahun dua bulan penjara karena kasus tersebut.
Belum lama bebas, Rio Reifan kembali ditangkap polisi pada 2017. Kala itu, polisi mencurigai mobil yang berhenti di tepi jalan. Sang pengendara tak bisa menunjukkan surat dan diperiksa lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sabu dalam mobil Rio. Bahkan pesinetron tersebut mengaku sebelumnya telah pesta sabu di sebuah tempat hiburan di kawasan Jakarta Barat.
Dan, polisi kembali menangkap Rio Reifan tahun ini. Hanya saja polisi belum memberi keterangan lebih lanjut mengenai penangkapan ini.
Selain tiga kasus di atas Rio Reifan pernah dijebloskan ke dalam tahanan dengan tuduhan pengeroyokan. Ia ditahan bersama kakaknya setelah pria bernama Pribadi Gunawan melaporkannya ke polisi. (vn)