
Executive Vice President Region Sumatera PT PLN (Persero), Supriadi Legino mengungkapkan bahwa PLN sebenarnya pernah memberikan kompensasi kepada masyarakat Sumut saat terjadi pemadaman listrik bergilir beberapa tahun yang lalu. Namun diakuinya, PLN tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat karena kompensasi diberikan secara otomatis.
"Kompensasi awal diberlakukan tahun 2012, sesuai pertimbangan yang sudah diatur oleh Permen ESDM. Jadi secara tidak sadar, masyarakat Sumut sudah pernah menerima kompensasi PLN. Kita ingat, sewaktu musim pemadaman listrik tahun 2013, kita pernah menganggarkan dana kompensasi sebanyak Rp50 miliar yang direalisasikan dalam bentuk diskon tagihan," jelasnya dalam Dialog Publik bertema 'Diskriminatif Kompensasi Pemadaman Listrik, Kompensasi Hanya untuk Warga Ibukota atau Seluruh Rakyat Indonesia?' yang digelar di Medan, Rabu (14/8).
Supriadi menuturkan, PLN saat ini terus melakukan pembenahan listrik hingga akhirnya rampung di tahun 2016 dan Sumut sudah bebas pemadaman listrik.
"Ada 25 persen pelanggan listrik berasal dari Sumut, karena itulah kita terus berupaya membenahi infrastruktur kelistrikan di Sumut dan syukurlah beberapa pembangkit listrik di Sumut sudah berhasil dirampungkan," ungkapnya.
Berhak tahu
Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Padian Adi Siregar mempertanyakan kenapa PLN tidak memberitahukan kepada masyarakat Sumut terkait kompensasi tersebut. Padahal, masyarakat berhak tahu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen.
"Masyarakat tidak pernah diberi tahu sudah pernah diberikan kompensasi. Mungkin jika masyarakat Sumut diberi tahu, bisa jadi lebih ribut dari warga Jakarta. Karena mereka tidak tahu lah makanya kelihatan tenang-tenang saja," katanya.
Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan menegaskan, masyarakat berhak diberitahu soal kompensasi tersebut. Dalam UU Perlindungan Konsumen, setiap pelanggan wajib menerima informasi dan PLN seharusnya melakukan itu jika memang katanya sudah memberikan kompensasi pada saat pemadaman listrik di Sumut.
Sutrisno berharap kompensasi tidak perlu lagi dilakukan jika PLN fokus memastikan pemadaman listrik tidak terjadi lagi. "Yang terpenting adalah negara ini harus jujur menjelaskan pelayanan PLN pada masyarakat. Apalagi, PLN merupakan utusan langsung dari Menteri BUMN. Jadi kita berharap ke depan, tidak ada lagi yang namanya kompensasi, karena kerugian yang dialami pelanggan mungkin jauh lebih besar, PLN seharusnya fokus membenahi sistem kelistrikan dan memastikan pemadaman tidak terjadi lagi," harapnya. (tiwi)