Hari Kemerdekaan, 16.503 Napi Peroleh Remisi, 368 Bebas

hari-kemerdekaan-16-503-napi-peroleh-remisi-368-bebas

Analisadaily (Medan) – Pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 tahun, sebanyak ‎16.503 wargabinaan peroleh remisi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Dari jumlah itu, 368 narapidana dinyatakan bebas, Sabtu (17/8).

Humas Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Josua Ginting mengatakan, jadi, yang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2019 dengan perincian Remisi Umum (RU I) sebanyak 16.135 orang dan RU II (bebas) 368 orang.

Josua memaparkan, napi yang terjerat ‎ kasus kriminal umum sebanyak 10.874 napi, PP 28 Tahun 2006 atau pidana khusus sebanyak 176 napi dan PP 99 Tahun 2012 atau pidana khusus 5.453 napi.

"Untuk PP 28/2006 dengan perincian napi kasus narkotika sebanyak 174 napi, 11 di antaranya bebas, trafficking dan korupsi masing-masing 1 napi. Sedangkan PP 99/2012 napi kasus narkotika 5.434, 100 di antaranya bebas, traficking 2 napi dan korupsi 17 napi," paparnya, Jumat (16/8).

Napi mendapat remisi setelah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku serta berperilaku baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan, dihitung sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2019.

"Pemotongan masa tahanan RU I dari 1-6 bulan dan RU juga pemotongan masa tahanan dari 1-6 bulan juga. Kemudian, surat keputusan remisi akan diserahkan dimasing-masing Lapas dan Rutan pada Hari Kemerdekaan," ungkapnya.

Josua menambahkan,‎ untuk penghuni Lapas, Rutan dan Cabang Rutan di Sumatera Utara dengan total napi berjumlah 24.760 orang dengan perincian napi pria sebanyak 23.441 orang dan napi wanita berjumlah 1.319 orang.

"Sedangkan, tahanan pria sebanyak 9.174 orang dan tahanan wanita‎ berjumlah 9.559 orang," tambahnya.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi