Edy Ikhsan Dapat Satya Lancana dari Presiden Jokowi

edy-ikhsan-dapat-satya-lancana-dari-presiden-jokowi

Analisadaily (Medan) - Akademisi yang diprediksi maju dalam Pilkada Medan, Edy Ikhsan, mendapat Piagam Tanda Kehormatan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Dosen Fakultas Hukum USU itu dianugerahi Satyalancana Karya Satya 30 tahun mengabdi dalam bidang pendidikan sesuai Keppres No/77/TK/Tahun 2019.

Tanda kehormatan diberikan pada Upacara Peringatan Dirgahayu ke-74 Republik Indonesia di Biro Rektor Kampus USU. Edy Ikhsan menerimanya langsung dari Presiden Jokowi melalui Rektor USU, Prof Runtung Sitepu.

Usai upacara, Edy Ikhsan berujar tanda kehormatan ini hal yang biasa diberikan negara kepada abdi negara pada jenjang 10, 20, dan 30 tahun.

"Ini biasa, maksudnya siapa pun kita abdi negara yang sudah mengabdi 10, 20 dan 30 tahun akan mendapat ini. Jadi ini seperti sebuah apresiasi formalistik," kata aktivis sosial itu, Sabtu (17/8).

Edy mengaku bangga bisa mengabdi dalam bidang pendidikan selama 30 tahun. Yang artinya bisa berperan dalam usaha-usaha mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai Pembukaan UUD 1945.

"Jika ini diganjar sebuah apresiasi dalam bentuk Satyalancana misalnya, bahwa ini sebuah pengakuan negara terhadap pengabdian kita. Kita bangga bukan karena Satyalancana nya tapi kita mampu berperan dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa," kata Lulusan Leiden Belanda tersebut.

Namun, sambung Edy Ikhsan, jauh dari itu dirinya memiliki masukan-masukan ke depan terkait pendidikan. Bahwa pendidikan itu terkesan hanya terjadi di lingkungan sekolah atau kampus.

"Di luar sekolah atau kampus, dalam bingkai etik dan moral kita mengalami degradasi. Bahkan di lingkungan kampus pun kita mulai mengalami itu (degradasi moral). Ini yang harus kita pikirkan hari ini untuk ke depan," ujar Edy.

Jika degradasi etika dan moral itu terus dibiarkan, Edy memprediksi kehancuran generasi bangsa semakin sulit untuk diperbaiki.

"Sebab etika dan moral ini adalah pondasi kehidupan kita yang sesungguhnya," Edy menandaskan.

(REL)

Baca Juga

Rekomendasi