Mengatasi Pemukiman Kumuh di Kota Medan

mengatasi-pemukiman-kumuh-di-kota-medan

Oleh: Isnaini Kharisma

KOTA Medan sebagai Ibu Kota Pprovinsi Sumatera Utara (Sumut) dan merupakan salah satu kota metropolitan, memiliki masalah pemukiman dan perumahan seperti kota-kota besar  lainnya. Kota Medan sebagai kota inti, secara fungsional memiliki hubungan yang kuat dengan wilayah sekelilingnya.

Perkembangan penduduk perkotaan di Indonesia yang begitu pesat, khususnya di Kota Medan, sehingga harus dilakukan pengembaangan wilayah perkotaan, yaitu kawasan perumahan di wilayah pinggiran. Kebijakan kawasan pembangunan perumahan di wilayah pinggiran merupakan suatu usaha untuk mengalihkan penduduk Kota Medan ke kota-kota kecil di pinggiran yang berbatasan  langsung dengan Kota Medan.

Hal ini pun didukung dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang menjangkau semua lokasi.

Pembangunan wilayah kota yang dinamis membawa berbagai dampak bagi pola kehidupan masyarakat kota itu sendiri.

Perkembangan pusat kota yang merupakan sentra dari kegiatan ekonomi menjadi daya tarik bagi masyarakat, yang dapat membawa pengaruh bagi tingginya arus tenaga kerja, baik dalam kota itu sendiri maupun di luar wilayah kota. Sehingga menyebabkan tingginya arus urbanisasi.

Pengamat tata kota, DR Raflis Tanjung ST MT IAI AA mengatakan, urbanisasi telah menyebabkan ledakan jumlah penduduk kota yang pesat dan salah satu implikasinya adalah terjadinya pengumpulan tenaga kerja di kota-kota besar di Indonesia.

"Dampak dari kepadatan bangunan yang tinggi adalah kondisi ventilasi menjadi buruk akibat kurangnya sirkulasi udara, drainase menjadi sempit dan dangkal karena lahan terbatas. Beragam upaya dan program yang dilakukan untuk mengatasi, namun masih dijumpai pemukiman masyarakat miskin hampir di setiap sudut kota yang disertai dengan ketidaksetiaan dalam hidup bermasyarakat di perkotaan," kata Raflis yang juga berprofesi sebagai Staf Pengajar Universitas Batam.

Menurutnya, terbentuknya pemukiman kumuh, sering dipandang potensial menimbulkan banyak masalah perkotaan, karena merupakan sumber timbulnya berbagai perilaku menyimpang. Dengan semakin banyaknya pemukiman ilegal, pemerintah kota menjadi tidak mampu memberikan fasilitas yang memadai.

Pemukiman masyarakat miskin disebut dengan kampung kota yang fungsinya sebagai tempat menampung kelompok urban, yang berkaitan dengan perubahan struktur ekonomi, urbanisasi dan perkembangan kota yang berjalan seiring dengan proses industrialisasi.

Tak hanya itu, perumahan dan pemukiman adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan dan berkaitan erat dengan aktivitas ekonomi dan industrialisasi. Pembangunan pemukiman dapat diartikan sebagai perumahan atau perkumpulan ramah dengan segala unsur yang berkaitan dengan yang ada di dalam pemukiman.

"Pemukiman dapat dihindarkan dari kondisi kumuh dan tidak layak huni jika pembangunan perumahan sesuai standar yang berlaku. Salah satunya menerapkan persyaratan rumah sehat. Rumah tinggal bukan hanya sebuah bangunan, melainkan juga tempat kediaman yang memenuhi syarat-syarat kehidupan yang layak dipandang dari berbagai segi kehidupan, " ujarnya.

Pembanguman perumahan dan pemukiman pada dasarnya merupakan tugas dan tanggung jawab masyarakat itu sendiri. Pemerintah berkewajiban mendorong bagi tumbuh dan berkembangnya prakarsa dan swadaya masyarakat, serta mengatur agar pelaksanaan pembangunan dapat berlangsung dengan tertib.

Kondisi pemukiman kumuh memiliki tingkat kepadatan unit hunian yang relatif sangat tinggi dan diharapkan dapat diturunkan tingkat kepadatannya. Pola pemanfaatan lahan di pemukiman kumuh pada umumnya menunjukkan sebagian besar digunakan untuk pemukiman yang relatif tidak teratur.

"Dari kondisi yang ada di kawasan pemukiman kumuh pada umumnya, selama ini penanganan kegiatan (manajemen) pembangunannya belum dilakukan secara terpadu dan komprehensif (lintas sektoral), dengan mempertimbangkan permasalahan yang perlu ditanggu­langi," jelasnya.

Raflis menambahkan, adapun upaya yang perlu diperhatikan realisasinya, yakni perlunya pengembangan sistem prasarana dan sarana lingkungan permukiman yang direncanakan secara terpadu untuk menjawab kebutuhan serta aspirasi masyarakat secara mencukupi, sekaligus dapat mengakomodasikan proyeksi kebutuhan di masa mendatang.

Selain itu, perlunya peningkatan kesadaran masyarakat dan pihak swasta untuk berperan dalam kegiatan pembangunan serta pemeliharaan prasarana dan sarana umum, yang dilakukan melalui penyuluhan secara intensif dan pemberian insentif kepada mereka yang ikut serta menjadi mitra penentuan dalam pembangunan kawasan kumuh.

"Dengan mengamati proses dan perkembangan serta pertumbuhan pemukiman kumuh, dapat diambil sebagai lahan dalam merencanakan perkembangan kota. Kecende­rungan-kecenderungan munculnya pemukiman kumuh di kawasan kota perlu diteliti sehingga perencanaan kota maupun stakeholder yang terkait dapat mengantisipasi perkembangan dan pertumbuhan pemukiman kumuh," tandasnya.

()

Baca Juga

Rekomendasi