Oleh : Nehru Asyikin,SH.,MH.
Lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah lembaga yang pertama tertulis di dalam UUD dan merupakan penjelmaan dari sistem perwakilan di Indonesia yang di isi oleh DPR dan DPD. Sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam membahas sistem ketatanegaraan Indonesia tentu saja tidak lepas dengan tangan-tangan partai yang ingin mendudukinya.
Kesibukan para elit-elit politik tidak berhenti pada saat perebutan kursi Menteri saja, ternyata masih ada kursi kosong yang masih belum terisi dan masih ada tahapan pemilihan pimpinan MPR.Kursi MPR tidak serta merta hanya bisa di duduki oleh partai-partai koalisi saja, akan tetapi partai opisisi pun tentu berkeinginan untuk ikut berkompetisi menduduki jabatan negara sebagai pimpinan MPR.
Pasalnya, dijelaskan jika bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota. Dalam sistem politik demokrasi keterlibatan partai memiliki peran dalam menentukan hubungan antara pemerintah dengan lembaga perwakilan sehingga pola seperti ini dapat mengontrol pemerintahan tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh pemerintah apabila seluruh fraksi di parlemen dapat dikendalikan. Karena hubungan tersebut dan terdapat banyaknya partai yang masuk ke parlemen tidak menampikkan apabila ada persaingan dalam perebutan kursi jabatan-jabatan strategis salah satunya dalam mengusung pimpinan MPR.
Meskipun kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi di Indonesia yang melaksanakan kedaulatan rakyat telah diubah, UUD masih memberikan kewenangan yang cukup besar diantaranya MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Fungsi mengubah dan menetapkan UUD penulis memahami jika frasa mengubah berarti ada fungsi legislasi sehingga sebetulnya pada amandemen yang dilakukan empat tahap dari tahun 1999 yang lalu belum dikatakan sempurna.
Artinya MPR menyadari apabila konstitusi Indonesia masih bersifat sementara dan perlu ada perubahan, penambahan maupun penghapusan di dalam materi muatan.
Kemana Arah MPR?
Sejatinya yang menentukan arah MPR adalah anggota-anggota perwakilan politik di DPR dan perwakilan daerah di DPD. Perwakilan tersebut berfungsi sebagai pelaksana kedaulatan rakyat karena keduanya dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu.
Founding fathers telah sepakat apabila negara ini memiliki lembaga-lembaga perwakilan rakyat sebagai cita-cita bersama membangun bangsa, seperti Muhammad Yamin dan Soepomo yang hampir memiliki pandangan yang sama mengenai keberadaan MPR sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara yang diduduki wakil daerah dan wakil golongan.
Sebagai lembaga yang pernah menjadi lembaga tertinggi negara yang menjalankan kedaulatan rakyat pada masanya. Bagir manan mengungkapkan gagasan meniadakan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara secara konsep ingin menegaskan, MPR bukan satu-satunya lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat.
Setelah reformasi keberadaan MPR dapat dikatakan hanya lembaga sepi yang ramai saat ada agenda tertentu. Hal ini dapat dibaca pada Pasal 2 ayat (2) UUD menjelaskan jika MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara, atau melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. Meskipun ada agenda lain yaitu memberhentikan presiden dan mengubah UUD yang sepertinya agenda tersebut akan sulit terjadi.
Setelah amandemen, MPR kehilangan kewenangan untuk menentukan jalannya roda pemerintahan oleh presiden, sebab GBHN sudah ditiadakan dan digantikan dengan RPJM (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah) yang dibahas oleh DPR dan Presiden saja. Dengan kata lain, pembahasan tersebut juga tidak diikuti oleh DPD. Dengan demikian karena tidak adanya legitimasi dari MPR perihal rancangan program yang diajukan presiden mengenai disetujui atau ditolak maka pembangunan yang dijalankan pemerintah hanya akan menjadi bahan sidang MPR selanjutnya.
Hanya saja karena DPR ikut membahas maka sekaligus melakukan pengawasan kinerja pemerintah. Namun demikian jika isu GBHN dimunculkan kembali beberapa pakar hukum tata negara tidak begitu sependapat, sebab sistem pemerintahan presidensial yang saat ini sedang dalam tahapan penguatan dapat berbenturan dengan GBHN yang memberikan kewenangan MPR untuk meminta pertanggung jawaban presiden.
Berkaca pada penelitian Mei Susanto, membuktikan GBHN tidak selalu bertentangan dengan sistem presidensil dengan cara menempatkannya dalam konstitusi. Bentuk hukum GBHN dalam kontitusi membuat perencanaan pembangunan nasional tidak menjadi domain presiden saja tetapi hasil kesepakatan bersama sesuai dnegan basis sosial masyarakat Indonesia yang majemuk. Pelanggaran GBHN tidak dapat berimplikasi pada pemberhentian Presiden, karena GBHN masih bersifat panduan yang mengikat secara moral.
Selanjutnya dalam wilayah pranata hukum untuk mengevaluasi pelanggaran GBHN dapat melalui MPR dengan memerintahkan DPR untuk menggunakan hak budget parlemen secara efektif atau MK melalui judicial review. Oleh karena itu kedudukan MPR dalam melakukan penetapan pokok-pokok masalah yang mengatur tujuan bernegara dirasa masing penting sehingga kebijakan pemerintah dapat terukur sesuai agenda pembangunan bangsa. Meskipun MPR pernah dicap sebagai lembaga paling berkuasa di Indonesia namun beberapa kewenangan seperti menghilangkan GBHN dirasa kurang tepat. Terlepas bahwa pada masa lalu MPR dimanfaatkan oleh kekuasaan absolut tetapi berkaca pada pembangunan yang berimbas kepada kesejahteraan rakyat tentu menjadi tujuan bersama.
Solusi Penguatan DPD
MPR setelah amandemen dirumuskan menjadi wadah dua lembaga tinggi negara, yaitu DPR mewakili seluruh rakyat Indonesia dan DUD (Dewan Utusan Daerah) atau dikenal sekarang DPD yakni mewakili seluruh kepentingan di daerah-daerah. DPD sendiri merupakan perwujudan dari utusan daerah provinsi yang berarti membawa visi dan misi tersendiri untuk membangun daerah. Hal ini dijelaskan di dalam makna Majelis Permusyawaratan Rakyat terdapat makna yang diartikan oleh founding fathers ialah permusyawaratan rakyat.
Kata permusyawaratan rakyat bermakna, segala kepentingan sejatinya untuk rakyat yang dimusyawarahkan untuk kesejahteraan rakyat sebagaimana kedudukan MPR tercermin di dalam ground norm atau Pancasila sila ke-4, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Jadi secara tidak langsung karena anggota MPR dipilih melalui pemilihan umum maka lembaga ini penyambung lidah rakyat untuk mewakili aspirasi-aspirasi tersebut
Sama halnya dengan lembaga perwakilan lainnya meskipun MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara namun kedaulatan rakyat tetap melekat dan dijalankan sebagai fungsi lembaga ini karena anggotanya berasal dari DPR dan DPD.
Setelah perubahan politik pasca orde baru, DPD termasuk bagian dari MPR, namun demikian timbul pertanyaan kedudukan perwakilan di daerah dan golongan ini apakah memiliki wewenang yang sama saat duduk di MPR. Soal kewenangannya sebagai perwakilan rakyat di daerah-daerah, DPD tidak memiliki kewenangan secara penuh seperti saudaranya yaitu DPR. DPD hanya diberikan hak mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) sebatas pemekaran dan penggabungan daerah, serta terkait sumber daya alam yang ada di daerah, jadi dapat disimpulkan bahwa DPD tidak memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang.
Kewenangan DPD tidak sepenuhnya dikatakan sebagai lembaga legislatif, maka memang harus ada perubahan UUD kelima dengan agenda, pertama DPD diberikan kewenangan membentuk undang-undang seperti DPR terkait usulan pemekaran dan penggabungan daerah rancangan undang-undang terutama terkait sumber daya alam di daerah, kedua DPD diberikan kewenangan untuk bisa membahas bersama DPR mengenai rancangan undang-undang.
Wewenang untuk mengubah dan menetapkan UUD ada di tangan MPR, dengan begitu pembahasan mengenai kekuasaan DPD seperti dijelaskan di atas menjadi seimbang dengan DPR. Di sisi lain kewenangan DPD tidak di anak tirikan. Sebagai contoh, RUU yang dianggap penting bagi daerah kemudian telah disetujui DPD tetapi pada tahapan pembahasan RUU ternyata ditolak DPR maka dianggap RUU tersebut ditolak. Dengan demikian, DPD yang membawa kepentingan-kepentingan daerah terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat di daerah akhirnya tertunda. ***
Penulis adalah, peneliti Pusat Kajian Hak Asasi Manusia dan Pelayanan Publik Aksa Bumi Yogyakarta.