Batubara, (Analisa). Satreskrim Polres Batubara mengamankan seorang pria yang diduga menyetubuhi anaknya, BH (49) warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.
Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Rabu (21/8) menuturkan, tersangka mengakui segala perbuatannya. Tersangka mengancam putrinya dengan pisau agar korban tidak menceritakan kepada orang lain.
Peristiwa tersebut terungkap setelah Sri (39) istri terlapor membuat laporan polisi di Nomor : LP/203/VIII/SU/Res.B.Bara, tanggal 19 Agustus 2019.
Tersangka diringkus, Senin (19/8) sekira pukul 11.00 WIB di rumahnya. Saat ini tersangka mendekam di RTP Polres Batubara. Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak, maksimal hukuman 15 tahun penjara, ujar Kapolres. (ap)