Nusa Dua, (Analisa). PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Mandiri Persero Tbk mengaku sama sekali tidak keberatan dengan rencana pemerintah untuk mengenakan premi tambahan demi pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) jika sewaktu-waktu terjadi krisis ekonomi.
Ketentuan premi PRP yang bertarif sebesar 0 persen - 0,007 persen itu sudah dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan turunan dari dan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan Nomor 9 Tahun 2016. Kini PP tersebut tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
“Itu memang akan menambah biaya (cost) tapi kami melihat gambaran besarnya kegunaan premi itu,” kata Direktur BCA Vera Eve Lim, di Nusa Dua, Bali, Rabu (21/8).
Premi tambahan untuk PRP merupakan wewenang yang diberikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai amanat dalam Undang-Undang PPKSK Nomor 9 Tahun 2016.
Dalam UU tersebut, LPS diperbolehkan mengenakan premi PRP kepada industri perbankan sebagai dana resolusi untuk menyelamatkan industri perbankan jika terjadi krisis.
Besaran premi PRP itu berkisar nol persen hingga yang maksimal adalah 0,007 persen dari total aset bank. Namun, tidak semua bank wajib membayar premi PRP Itu. Bank yang diharuskan membayar premi PRP itu hanya bank dengan nilai aset di atas Rp1 triliun. (Ant)