REKTOR Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Dr. H Yanhar Jamaluddin, MAP berpendapat untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDN) unggul harus memenuhi lima syarat yakni harus tingkatkan kualitas, penguasaan teknologi, iman dan takwa, inovasi, kesadaran dan komitmen. “Kelima syarat tersebut yang paling utama adalah peningkatan iman dan taqwa,” kata Rektor selaku inspektur upacara Peringatan HUT ke 74 RI, Sabtu (17/8) di kampus Jalan Sisingamngaraja Medan.
Peringatan HUT ke-74 RI itu ditandai dengan penyerahan penghargaan terhadap Siti Khairunisah Zulukhu, mahasiswa Fakultas Sastra yang berhasil dalam kegiatan Kompetisi Bisnis Mahasiswa Indonesia (KBMI) yang berjudul “Ya’ahowu The Zoo Outbond” yang lolos dan didanai tahun 2019 oelh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset dan teknologi dan Pendidikan Tinggi RI.
Hadir pada kesempatan itu para wakil rektor, pembina, pengawas, dan pengurus Yayasan UISU, para dekan, Wakil dekan, dosen, dan pegawai di lingkungan UISU. Upacara itu ditandai dengan pengibaran bendera merah putih, pembacaan Pancasila, Teks Proklamasi, dan UUD 1945.
Sebelumnya Rektor membacakan pidato Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi RI, Mohammad Nasir, antar lain menyatakan, dalam menciptakan SDM yang unggul perguruan tinggi harus tampil sebagai garda terdepan dalam mencetak SDM yang unggul dan kompetitif di masa datang. Satu hal yang harus ditempuh adalah selalu meningkatkan kualitas SDM perguruan tinggi, serta menyiapkan diri agar mampu beradabtasi untuk mencapai keberhasilan dalam membangun bangsa.
“Jangan selalu cerpat puas dengan capaian dan kompetensi yang kita miliki dan terlena dengan zona nyaman,” begitu katanya. Dikatakan, keunggulan SDM di era ini dapat dilihat dari tingkat inovasi dan kreativitas yang dihasilkan. perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan LPNK harus saling bahu membahu, bekerja sama, menjadi lokomotif inovasi dan kreativitas bangsa, menjadi penggerak pembina dan pembudayaan inovasi dan kreativitas.
Hal ini telah didukung dengan terbitnya Undang-Undang Sistem Nasional Iptek, sebagai pengganti atas undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 yang menjadi momentum emas dalam peningkatan pembangunan kapasitas SDM Iptek dan peningkatan karya-karya besar invensi dan inovasi, (rel/taufik wal hidayat)