Tiga Napi Terima Remisi Langsung Bebas

tiga-napi-terima-remisi-langsung-bebas

Dumai, (Analisa). Rumah Tahanan Negara Klas/II B Dumai, Riau, mem­berikan pengurangan masa tahanan atau remisi pada peringatan HUT Ke­mer­dekaan RI 17 Agustus 2019 kepada 404 narapidana, dan tiga di antaranya lang­sung bebas.

Penyerahan remisi di­lakukan usai pelaksanaan upacara detik detik prok­la­masi di Kota Dumai dan se­cara resmi dibagikan kepada penerima oleh Walikota Du­mai Zulkifli AS di lapangan Rutan Dumai, Sabtu (17/8).

Menurut Kepala Rutan Kelas II B Dumai Rindra Wardhana, tiga warga binaan mendapat remisi langsung bebas ini terkait perkara kri­minal, dan pemerintah mem­beri apresiasi kepada nara­pi­dana karena berkelakuan baik selama ditahan dengan memberikan pengurangan masa tahanan.

"Dari 404 warga binaan mendapat remisi, tiga orang lang­sung bebas sesuai pe­ngurangan masa tahanan, dan ini merupakan apresiasi dari pemerintah," kata Rindra.

Ratusan warga binaan men­dapat remisi secara ber­variasi, di antaranya, 96 orang dengan potongan masa ta­hanan 1 bulan, 88 orang 2 bulan, 92 orang 3 bulan, 58 orang 4 bulan dan 70 orang 5 bulan.

Penerima remisi sudah di­sesuaikan dengan ke­tentuan berlaku ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM, dan saat ini jumlah warga binaan sudah men­capai 1.064 narapidana dan tahanan.

"Jumlah tahanan 322 orang, terdiri pria 302 orang dan wanita 13 orang, anak laki-laki 7 orang, sedangkan narapidana berjumlah 742 orang, dengan pria 704 orang dan wanita 38 orang," sebutnya.

Pemberian remisi akan sangat berdampak dalam me­ngurangi tingkat hunian yang tinggi sehingga tingkat kepadatan di dalam Rutan dapat dikurangi.

Selain itu, pemberian re­misi juga merupakan sarana dalam meningkatkan ku­alitas diri warga binaan, se­kaligus motivasi dalam ting­kah laku sehari hari se­lama menjalani masa hu­kuman.

Sementara, Walikota Dumai Zulkifli AS, me­nye­but remisi diberikan negara untuk warga binaan yang mau berubah ke arah yang lebih baik. (Ant)

()

Baca Juga

Rekomendasi