Uji Coba Penyeberangan Dumai - Malaka Akhir September

uji-coba-penyeberangan-dumai-malaka-akhir-september

Pekanbaru, (Analisa). Menteri Pariwisata (Men­par) Arief Yahya, meng­klai­m akan diadakan uji coba pen­yeberangan Dumai-Ma­laka, dengan meng­gunakan kapal ferry pada akhir Sep­tem­­ber 2019 mendatang.

Penyebarangan antar negara melalui jalur laut dengan kapal yang dilayani PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yakni dari Der­maga A Pelabuhan Pelin­do I Dumai, Riau dan Pelabuhan Tanjung Bruas Malaka, Malaysia, dan akan segera beroperasi  Oktober 2019.

“Di Dumai yang terpen­ting adalah akses Dumai - Malaka, karena itu meru­pa­kan pintu masuk tercepat wisman tercepat seperti Singapura yang berkun­jung ke Kepulauan Riau men­capai 2,5 juta. Oleh karena itu dalam waktu akhir bulan ini akan ada uji coba Ferry Dumai-Malaka, sekitar 800 sampai 1000 pe­num­pang, 3000 GT,” ujar Arief Yahya, saat mengunjungi Terminal Penumpang Domestik Pela­buhan Bandar Sri Junjungan Kota Dumai, Provinsi Riau, Selasa (20/8).

Arif menjelaskan, der­maga A Pelindo I di Dumai perlu dibangun atau direno­vasi sesuai dengan kapasitas kapal sandar Roro. Semen­tara untuk dermaga di Malaka masih dalam pembangunan yang rencananya September 2019 baru selesai.

“PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) diminta Kemenhub untuk mendukung penyediaan Kapal Roro, untuk mem­per­mudah konektivitas di rute ini,” kata Menpar.

Lebih jauh dikatakan Menpan, rute Dumai-Mala­ka bisa terealisasi pada awal Oktober 2019 sehingga diharapkan bisa menambah jumlah kunjungan wisata­wan mancanegara (wisman) ke Provinsi Riau.

“Kalau sudah terealisasi, rute Dumai-Malaka ini maka akan seperti rute Kepu­lauan Riau ke Singapura, yang mampu mendatangkan juta­an wisman,” ungkap­nya.

Kepala Dinas Perhu­bungan (Dishub) Provinsi Riau, M Taufiq OH, terkait dengan wacana ujicoba dan pengopera­sian Ferry Dumai-Malaka, menjelaskan, Stan­dar Operasional Prosedur (SOP) telah dibahas Kemen­terian Perhubung­an dan Pemerintah Provinsi Riau. Meski kendaraan dari Malay­sia diperbolehkan masuk ke wilayah Riau namun tetap harus dibatasi.

"Untuk kendaraan ang­kutan barang dari Malaysia berdasarkan rapat terakhir kita dengan kementerian sementara di­ba­tasi di wilayah Provinsi Riau. Kemu­dian di­mensi kendaraan angkutan barang ini disesuaikan dengan peraturan panjang mak­simal 12 meter yang berasal dari Indonesia dan 12,20 meter dari Malaysia,” jelas Taufik, Rabu (21/8).

Dijelaskannya, untuk kendaraan angkutan orang baik bus pariwisata dan mobil pribadi, sesuai dengan asal tujuan­nya. Untuk meng­iden­tifikasi setiap ken­daraan yang melintas dari kedua negara ini juga akan dipasangkan stiker.

"Kalau yang kendaraan roda dua (se­peda motor) yang diperkenankan me­lintas hanya kendaraan dengan tujuan pariwisata dan olah­raga. Termasuk Sum­ber Da­ya Manusia (SDM) yang akan bertugas di Pelabuhan Bandar Sri Junjungan, Dumai kita siapkan. Sebab untuk pelayanan interna­sional antarne­gara, diperlu­kan pengamanan yang lebih ketat," jelasnya

"Makanya kami sedang koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk me­nyiap­kan sumber daya manusia, seperti Custom, Immig­ration, Quarantine and Security (CIQS)," tutupnya. (pbn)

()

Baca Juga

Rekomendasi