Jaksa Kejari Surakarta Diserahkan ke KPK

jaksa-kejari-surakarta-diserahkan-ke-kpk

Jakarta, (Analisa). Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Su­laksono (SSL) yang telah dite­tapkan menjadi tersangka kasus suap dise­rahkan oleh pihak Kejaksaan Agung (Ke­jagung) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (21/8).

Satriawan telah ditetapkan sebagai ter­sangka oleh KPK pada Selasa (20/8) terkait suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawa­san Permu­kiman (PUPKP) Kota Yogya­karta Tahun Anggaran (TA) 2019.

"Tadi, sekitar pukul 12.30 WIB atau 13.00 WIB, ada tamu dari Kejagung yang menye­rahkan satu orang tersangka jaksa SSL yang kemarin sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap terkait proyek di Yogya­karta," Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (21/8).

Selain Satriawan, KPK juga telah mene­tapkan dua tersangka lainnya, yakni Direk­tur Utama PT Manira Arta Mandiri (Ma­taram) Gabriella Yuan Ana (GYA) dan jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pem­bangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra (ESF).

"Ada dua jaksa yang menjadi tersangka, satu sudah kami amankan pada saat OTT jaksa ESF dan satu orang lagi jaksa SSL kemarin belum kami amankan dan tadi diantarkan oleh Kejagung," ucap Febri.

Penyerahan itu dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Muhammad Yusni dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Marinka.

"Ada Jamintel dan Jamwas yang datang berkoordinasi di sini dan tentu kami meng­hargai dan mengucapkan terima kasih ketika Kejagung menangkap jaksa SSL tersebut dan KPK juga berharap ada kesepahaman yang sudah ditugaskan agar berkoordinasi lebih baik ke depan terutama dalam proses penanganan ini," kata Febri.

Pada kesempatan sama, Yusni mengu­capkan terima kasih kepada KPK karena telah mengungkap kasus suap yang dila­kukan dua jaksa tersebut.

"Kami bersama Jamintel datang ke sini dalam rangka penyerahan saudara SSL yang sudah kami lakukan pemeriksaan di penga­wasan dan kami terima kasih kepada KPK yang telah bersama-sama ini mem­bantu kami untuk 'pembersihan' kepada rekan-rekan jaksa dan diharapkan memberikan contoh kepada yang lain agar tidak mela­kukan hal-hal yang penyimpangan," tutur­nya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga me­nunggu surat penangkapan dari KPK untuk memberhentikan sementara terhadap dua jaksa tersebut.

"Yang kedua bahwa kami menunggu dari KPK untuk surat penangkapan terhadap tersangka untuk kami lakukan pember­hentian sementara. Sambil menunggu nanti putusan bersifat 'inkracht' untuk pember­hentian secara permanen," ucap Yusni.

Dalam konstruksi perkara disebutkan jaksa Eka diduga menerima uang sekitar Rp221 juta dari tiga kali realisasi pemberian uang.

Pemberian uang tersebut terkait "fee" yang sudah disepakati sebesar 5% dari nilai proyek Rp8,3 miliar terkait proyek reha­bilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogya­karta.

Salah satu anggota tim TP4D ini adalah Eka. Eka memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu Satria­wan. Satriawan kemudian mengenalkan Eka kepada Gabriella, pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP.

Pemberian pertama, pada 16 April 2019 sebesar Rp10 juta, pada 15 Juni 2019 sebesar Rp100.870.000 yang merupakan realisasi dari 1,5% dari total komitmen fee keselu­ruhan, dan pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp110.870.000 atau 1,5% dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen "fee" secara keselu­ruhan.

Sedangkan sisa "fee" 2% direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019. (Ant)

()

Baca Juga

Rekomendasi