Kasus KTP-E

Empat Orang Dicegah ke LN

empat-orang-dicegah-ke-ln

Jakarta, (Analisa). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah bepergian ke luar ne­geri terhadap empat orang dalam penyi­dikan dugaan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-E).

"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri pada imigrasi terhadap empat orang dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penga­daan KTP-elektronik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (21/8).

Empat orang yang dicegah yakni Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya dicegah sejak 7 Agustus 2019 dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-E atau PNS Badan Pengkajian dan Pene­rapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi dicegah, sejak 7 Agustus 2019. Dua na­ma tersebut merupakan ter­sangka ba­ru dalam kasus KTP-E.

Selanjutnya, Catherine Tannos yang merupakan anak Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos tersangka lainnya dalam kasus KTP-E, dicegah sejak 19 Agustus 2019

Selanjutnya, Lina Rawung yang merupakan istri Paulus Tannos dice­gah sejak 19 Agustus 2019. "Mereka dice­gah ke luar negeri selama enam bulan pertama," ucap Febri.

Diketahui, KPK pada Selasa (13/8) menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi pengadaan KTP-E.

Empat tersangka dimaksud yaitu anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), Dirut Perum Perce­takan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF) dan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulis Tannos (PLS).

Miriam juga merupakan terpidana kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus KTP-E.

Empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, dalam kasus KTP-E itu, terdapat tujuh orang yang telah menjadi terpidana, yaitu mantan Dirjen Kepen­dudukan dan Pencatatan Sipil Kemen­terian Dalam Negeri Irman, mantan Direk­tur Pengelolaan Informasi Admi­nis­trasi Kepen­du­dukan Kemendagri Sugiharto.

Selanjutnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta, mantan Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direk­tur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto, dan Made Oka Masagung dari pihak swasta yang juga dekat dengan Novanto.   

Selain itu satu orang lagi, yakni anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari (MN) sedang dalam proses persidangan terkait perkara KTP-E di Pengadilan Tipikor Jakarta.

KPK juga menemukan adanya upaya menghalang-halangi proses hukum atau kesaksian palsu (obstruction of justice) sehingga memproses empat orang dari unsur dua orang anggota DPR RI masing Miriam S Hariyani dan Markus Nari, Fredrich Yunadi seorang advokat dan Bima­nesh Sutarjo berprofesi sebagai dokter.

Total sampai saat ini telah diproses 11 orang, baik untuk perkara pokok kasus korupsi pengadaan KTP-E atau­pun perkara "obstruction of justice".

Panggil Saksi

Pihak KPK pada Rabu (21/8) memanggil dua anggota DPR yakni Khatibul Umam Wiranu dan Teguh Ju­warno dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP Elek­tronik (KTP-E).

Khatibul Umam Wiranu dari Fraksi Partai Demokrat dan Teguh Juwarno dari Fraksi PAN. Keduanya dijad­walkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka baru kasus tersebut, yaitu Direktur Utama PT Sandipala Artha­putra Paulus Tannos (PLS).

Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Paulus, yaitu mantan anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati, Amelia Kasih (notaris) dan Komisaris Utama PT BPR Kencana Junaidi. (Ant)

()

Baca Juga

Rekomendasi