Mahkamah Agung Luncurkan Dua Terobosan Baru

mahkamah-agung-luncurkan-dua-terobosan-baru

Kisaran, (Analisa). Seluruh jajaran Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dan Pengadila Agama (PA) meriakan HUT ke-74 Mahkamah Agung (MA) 2019 serta meluncurkan dua terobosan pro­gram model digital dan elektronik. Kegiatan itu juga dilakukan pemo­tongan nasi tumpeng di halaman PN Kisaran, Senin (19/8).

PN Kisaran dan PA juga meng­gelar bermacam perlombaan yang diikuti seluruh hakim dan pegawai Negeri Sipil serta honor yang ber­tugas di dua pengadilan tersebut. Ketua PN Kisaran Dr Ulina Marbun SH,MA didampingi humas PN Ki­sa­ran Miduk Sinaga SH me­ngatakan dalam HUT MA berko­mitmen men­jadikan pradi­lan yang unggul dan moderen untuk mewu­judkan visi-misi MA. "MA ber­ko­mitmen men­jadikan pradilan sesuai visi-misi," ungkap Ulina Marbun dalam kata sambutannya.

Dalam HUT ini, MA sudah mem­buat terobosan dalam me­luncurkan Perma Nomor 1 tahun 2019 tentang adminstrasi perkara dan presidengan secara elektronik. "Pendaftaran dan persidangan perkara sudah bisa melalui online," ujarnya.

Miduk Sinaga Juga menambah­kan tujuan diberlakukannya E-Liti­gasi ini demi mendobrak tembok penghalang efektivitas peradilan. Dengan E-Litigasi ini, diharapakan proses peradilan bisa lebih cepat, dapat menjembatani kendala geo­grafis, dan juga menekan tingginya biaya perkara, sehingga manfaat yang didapat dari E-Litigasi ini dapat terpenuhinya asas peradilan seder­hana, capat dan berbiyaa ringan serta pemenuhan asas pelayanan publik serta demi meningkatkan keper­cayaan publik dalam peradilan.

"MA sudah menyampaikan bah­wa E-Litigasi merupakan kelanjutan dari E-Court yang diberlakukan un­tuk perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, tata usaha negara," jelas Miduk Sinaga.

Dirinya juga menjelaskan perbe­daan E-Court dengan E-Litigasi terletak pada migrasi dari yang par­sial menyeluruh, di E-Court migrasi peradilan ke digital hanya dilakukan pada administrasi perkara. Sedang­kan dalam E-Litigasi ini migrasi dilakukan secara sepenuhnya terha­dap persidangan.

Dalam E-Litigasi ini, digitalisasi tidak hanya dilakukan dalam hal pem­bayaran perkara maupun biaya pe­manggilan akan tetapi diperla­ku­kan pula dalam tukar-menukar do­kumen, jawab-dijawab, pembuk­ti­an, bahkan penyampaian putusan. "De­ngan ada­nya program seperti ini maka semua urusan dipengadilan akan sangat mu­dah. Pengadilan Ne­geri Kisaran maju sukses dan ber­mutu," ujarnya. (ari)

()

Baca Juga

Rekomendasi