Kisaran, (Analisa). Seluruh jajaran Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dan Pengadila Agama (PA) meriakan HUT ke-74 Mahkamah Agung (MA) 2019 serta meluncurkan dua terobosan program model digital dan elektronik. Kegiatan itu juga dilakukan pemotongan nasi tumpeng di halaman PN Kisaran, Senin (19/8).
PN Kisaran dan PA juga menggelar bermacam perlombaan yang diikuti seluruh hakim dan pegawai Negeri Sipil serta honor yang bertugas di dua pengadilan tersebut. Ketua PN Kisaran Dr Ulina Marbun SH,MA didampingi humas PN Kisaran Miduk Sinaga SH mengatakan dalam HUT MA berkomitmen menjadikan pradilan yang unggul dan moderen untuk mewujudkan visi-misi MA. "MA berkomitmen menjadikan pradilan sesuai visi-misi," ungkap Ulina Marbun dalam kata sambutannya.
Dalam HUT ini, MA sudah membuat terobosan dalam meluncurkan Perma Nomor 1 tahun 2019 tentang adminstrasi perkara dan presidengan secara elektronik. "Pendaftaran dan persidangan perkara sudah bisa melalui online," ujarnya.
Miduk Sinaga Juga menambahkan tujuan diberlakukannya E-Litigasi ini demi mendobrak tembok penghalang efektivitas peradilan. Dengan E-Litigasi ini, diharapakan proses peradilan bisa lebih cepat, dapat menjembatani kendala geografis, dan juga menekan tingginya biaya perkara, sehingga manfaat yang didapat dari E-Litigasi ini dapat terpenuhinya asas peradilan sederhana, capat dan berbiyaa ringan serta pemenuhan asas pelayanan publik serta demi meningkatkan kepercayaan publik dalam peradilan.
"MA sudah menyampaikan bahwa E-Litigasi merupakan kelanjutan dari E-Court yang diberlakukan untuk perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, tata usaha negara," jelas Miduk Sinaga.
Dirinya juga menjelaskan perbedaan E-Court dengan E-Litigasi terletak pada migrasi dari yang parsial menyeluruh, di E-Court migrasi peradilan ke digital hanya dilakukan pada administrasi perkara. Sedangkan dalam E-Litigasi ini migrasi dilakukan secara sepenuhnya terhadap persidangan.
Dalam E-Litigasi ini, digitalisasi tidak hanya dilakukan dalam hal pembayaran perkara maupun biaya pemanggilan akan tetapi diperlakukan pula dalam tukar-menukar dokumen, jawab-dijawab, pembuktian, bahkan penyampaian putusan. "Dengan adanya program seperti ini maka semua urusan dipengadilan akan sangat mudah. Pengadilan Negeri Kisaran maju sukses dan bermutu," ujarnya. (ari)