Dorong Insentif Fiskal Bagi Produk Inovatif

dorong-insentif-fiskal-bagi-produk-inovatif

Jakarta, (Analisa). Pemerintah dinilai perlu mendorong kreativitas pe­laku ekonomi agar menghasilkan produk yang dapat ber­saing serta memberikan dampak positif pada ling­ku­ngan dan kesehatan publik melalui kebijakan insentif yang tepat menyongsong era industri 4.0.

“Kebijakan insentif ataupun disinsentif fiskal yang tepat diharapkan selain mampu mengatasi ancaman disruptif, tapi juga menciptakan peluang positif bagi perekonomian," kata Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/8).

Menurut Esther, sejauh ini pemerintah sudah me­nge­luarkan kebijakan insentif yang tepat, dalam men­do­­rong pelaku ekonomi khususnya industri yang meng­hasilkan produk-produk inovatif dan dapat bersaing di era industri 4.0.

Pemerintah pun sudah memulainya dengan mem­berikan kebijakan insentif fiskal bagi kendaraan ber­motor listrik, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Ber­basis Baterai, pada 5 Agustus 2019, berupa pengu­rangan pada Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan insentif non-fiskal lainnya.

Namun lanjutnya, pemerintah sebaiknya memper­luas cakupan kebijakan insentif dan disinsentif fiskal untuk industri yang berdampak positif bagi lingkungan dan kesehatan, seperti energi terbarukan, produk tem­bakau yang dipanaskan tanpa tar, dan lainnya.

Dicontohkan, di Jepang, Korea Selatan, Filipina, Selandia Baru, dan Inggris sudah menerapkan insentif cukai untuk produk tembakau yang dipanaskan tanpa tar. Produk tersebut dinilai memiliki risiko lebih rendah dibandingkan rokok karena tidak melalui proses pembakaran. (Ant)

()

Baca Juga

Rekomendasi