Jakarta, (Analisa). Langkah pemerintah merelokasi pusat pemerintahan (ibukota) disoal legislatif.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan, rencana pemerintah memindahkan ibukota negara ke Kalimantan harus dimulai dari usulan pembentukan undang-undang khusus ibukota negara yang baru.
Sementara anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono menyatakan DPR kaget atas rencana pemerintah memindahkan ibukota negara tanpa melibatkan DPR
"Pemindahan ibukota negara itu keputusan yang sangat strategis terkait dengan seluruh rakyat Indonesia. Pemindahan ibukota negara itu juga terkait dengan anggaran yang sangat besar, karena itu harus dimulai dari dasar hukumnya, yakni undang-undang," kata Yandri Susanto pada diskusi "Dialektika Demokrasi: Tantangan Regulasi Pemindahan Ibukota" di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (22/8).
Menurut Yandri, nantinya setelah undang-undang ibukota negara yang baru disetujui DPR, maka dalam undang-undang tersebut bisa saja ada pasal yang mengatur bahwa ibukota negara di Jakarta masih berlaku sampai ibukota negara yang baru berfungsi.
Yandri menambahkan, pemindahan ibukota negara membutuhkan anggaran sangat besar. "Kalau pemerintah menyebutkan, pemerindahan ibukota negara anggarannya Rp500 triliun, saya pastikan masih kurang," katanya.
Ditegaskannya, pemindahan ibukota negara itu tidak hanya membangun gedung-gedung dan infrastruktur jalan, tapi banyak dampak ikutannya termasuk dampak sosial yang juga terkait dengan anggaran.
"Kalau kantor kementerian dan lembaga pindah, maka pegawai juga ikut pindah. Pegawai yang pindah ini juga terkait dengan anggaran," katanya.
Wakil Sekjen DPP PAN ini juga mempertanyakan, "apakah pemindahan ibukota itu kebutuhannya sudah mendesak? Apakah presiden sudah merasa tidak nyaman berkantor di Jakarta," katanya.
Menurut Yandri, persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah persoalan ekonomi. "Pemerintah seharusnya memperbaiki kondisi ekonomi rakyat untuk meningkatkan kesejahteraan daripada merencanakan pemindahan ibukota," ujarnya.
Disayangkan
Kritik atas rencana pemindahan ibukota juga dilontarkan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryo. Dia menyatakan DPR kaget atas rencana pemerintah memindahkan ibukota negara karena tidak pernah bicara dan melibatkan DPR.
Menurut Bambang, rencana pemindahan ibukota negara telah dipublikasikan di media, tapi pemerintah belum pernah secara resmi mengajak DPR berbicara dan membahasnya.
"Kami kaget karena pemerintah tidak melibatkan DPR dan lembaga-lembaga terkait lainnya. Padahal, pemindahan ibukota itu harus didasarkan pada undang-undang khusus ibukota yang dibahas bersama oleh pemerintah dan DPR," katanya pula.
Sementara itu, Presiden Jokowi menegaskan pemilihan Provinsi Kalimatan Timur sebagai calon ibukota negara masih menunggu beberapa kajian. "Masih tunggu satu, dua kajian," kata Jokowi di Istana Bogor, Kamis (22/8). (Ant/dtc)