Parpol Tidak Kreatif Kemas Kampanye

parpol-tidak-kreatif-kemas-kampanye
Medan, (Analisa). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai partai politik tidak cukup kreatif mengemas metode kampanye dalam Pemilu 2019. Hampir keseluruhan parpol mengandalkan alat peraga kampanye pada pemilu lalu. Demikian dikatakan Divisi Parmas KPU RI Wahyu Setyawan didampingi Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin, para komisioner Ir Benget Silitonga, Mulia Banurea dan lainnya pada kegiatan Evaluasi Fasilitas Kampanye Pemilihan Umum Serentak 2019 di gedung KPU Sumut, Kamis (22/8).

Selain KPU RI, juga tampil sebagai pembicara dalam dialog itu Komisioner KPID Sumut Jaramen Purba, Kesbangpolinmas Sumut dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida Rahmawati Rasahan dengan para peserta dari perwakilan partai politik peserta pemilu, aparat keamanan, NGO/LSM, organisasi wartawan dan media massa. 

Lebih lanjut dikatakan Wahyu, seharusnya partai politik kreatif dalam beraktivitas kampanye tidak hanya menggunakan satu metode kampanye saja tetapi juga metode lainnya seperti metode dialogis dengan bertatap muka langsung dengan masyarakat, yang total keseluruhan berjumlah sembilan metode. 

Dikatakannya, KPU melalui peraturan kampanye memang melakukan pembatasan pamasangan alat peraga kampanye (APK), agar keberadaannya tidak membanjiri sudut kota sehingga menjadi sampah visual. Dengan minimnya alat kampanye warga masih bisa menikmati suasana kota yang indah. 

Jika partai politik kreatif para caleg lebih memfokuskan kampanye secara dialogis kepada para konstituennya sebab banyaknya APK tidak menjamin meningkatkan jumlah partisipasi pemilih. 

Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi KPU Sumut yang telah bekerja keras pada pemilu 2019 lalu dan berhasil meningkatkan partisipasi pemilih sebesar 81 persen melampaui target nasional KPU RI yakni 77,5 persen.

"Ini merupakan partisipasi yang terbaik dan menunjukkan pendidikan politik masyarakat Sumut sudah jauh membaik dari sebelumnya," paparnya. Ia juga turut bangga KPU Sumut telah berhasil menjaga suara rakyat pada Pemilu 2019 lalu meski berhadapan dengan DKPP.

Sebelumnya Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin mengatakan Evaluasi Fasilitas Kampanye ini dilaksanakan untuk meminta masukan dari partai politik dan stakeholder KPU terkait kampanye pemilu serentak 2019 lalu. Di mana intinya ke depannya dalam agenda pilkada serentak 2020 mendatang sudah ada perbaikan dari regulasi kampanye sebelumnya. 

"Intinya semuanya bermuara untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam pilkada serentak 2020 mendatang," paparnya sembari menyatakan pengaturan dan fasilitas kampanye yang dilakukan KPU juga untuk memberikan rasa keadilan bagi para caleg dalam berkampanye.

Dalam dialog yang dipandu Kabag Hukum KPU Sumut Maruli Pasaribu, utusan PDIP Sumut Dame Nainggolan mengeluhkan panjangnya masa kampanye pada pemilu lalu selama delapan bulan hak ini cukup membuat lelah para caleg di lapangan. 

Seharusnya kampanye bisa dipersingkat. Hal senada juga disampaikan utusan Dit Intelkam Poldasu yang mengatakan, panjangnya masa kampanye membuat polisi gelisah dan khawatir terkait situasi keamanan selama kampanye. Sedangkan dari JPPR Darwin Sipahutar meminta agar KPU tidak membatasi dan memfasilitasi jumlah APK kembalikan saja regulasinya seperti pada pemilu 10 tahun yang lalu. Di mana para caleg diberikan kebebasan. Sehingga anggaran APK bisa dialihkan kelain seperti pembinaan KPPS. (aru)

()

Baca Juga

Rekomendasi