Tertangkap Massa, Dua Penjambret Nyaris Tewas

tertangkap-massa-dua-penjambret-nyaris-tewas

Analisadaily (Medan) - Dua penjambret menjadi bulan-bulanan warga setelah aksinya gagal saat mencuri handphone di Jalan Gajah Mada, Medan. Beruntung petugas kepolisian dari Polsek Medan Baru yang berada di sekitar lokasi langsung mengamankan kedua pelaku.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing, mengatakan kedua pelaku yang diamankan tersebut adalah RCT (34) warga Jalan Kasuari, Gang Adil, Kecamatan Medan Sunggal dan SA (40) warga Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

"Keduanya diamankan tim Pegasus Polsek Medan Baru setelah sempat dihajar warga di kawasan Jalan Gajah Mada, tepatnya di lampu merah simpang Jalan Iskandar Muda," kata Martuasah, Jumat (23/8).

Martuasah menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (20/8) sekitar pukul 12.30 WIB. Korban merupakan seorang mahasiswi bernama Widya Paramita (20) warga Jalan Samanhudi, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Saat korban melintas di lokasi kejadian, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung memepet korban dan merampas telepon genggamnya.

"Korban yang saat itu berboncengan bersama orang tuanya melintas di lokasi langsung memepetnya dan merampas handphone yang dipegang korban," jelasnya.

Korban yang terkejut dengan kejadian tersebut langsung berteriak. Sementara masyarakat yang berada di lokasi seketika mengejar kedua pelaku. Pelaku yang tidak bisa kabur langsung dihajar massa.

"Saat dirampas, korban berteriak 'copet-copet' dan saat bersamaan masyarakat pengguna jalan langsung melakukan penghadangan terhadap pelaku dan berhasil mengamankannya," terang Martuasah.

"Petugas Polsek Medan Baru yang sedang melaksanakan patroli di seputaran TKP langsung mengamankan tersangka dan barang bukti dari amukan massa. Kemudian membawa mereka ke Polsek Medan Baru guna penyidikan lebih lanjut," sambungnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban dan sepeda motor pelaku yang digunakan pelaku sebagai alat untuk melakukan kejahatan penjambretan.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 sampai 12 tahun penjara," pungkas Martuasah.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi