Tak Memiliki Izin, Tiga Ekor Binturung Diamankan BKSDA Sumut

tak-memiliki-izin-tiga-ekor-binturung-diamankan-bksda-sumut

Analisadaily (Medan) - Petugas Unit 3 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara mengamankan tiga ekor binturung  (arctictis binturung) dari seorang warga Jalan HM Joni, Gang Aman I, Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kamis (22/8).

Humas BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat, mengatakan penyitaan satwa dilindungi jenis binturung dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Kemudian petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

"Satwa yang dilindungi tersebut dipelihara oleh Arpan (24). Menurut pengakuannya dia diberi oleh seseorang dari Aceh sekitar 5 tahun yang lalu," kata Andoko, Jumat (23/8).

Andoko menuturkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap Arpan, ternyata satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen maupun izin penangkaran satwa dilindungi.

"Setelah kita tanya, kemudian pemilik dan satwa tersebut dibawa ke Mapolda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan," tuturnya.

"Pengungkapan kasus pemeliharaan binturung di Medan merupakan yang pertama tahun ini," sambung Andoko.

Andoko menjelaskan status perlindungan terhadap binturung tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

"Pelanggaran terhadapnya diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta sesuai pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," jelasnya.

Pasal tersebut menyatakan barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (2).

"Saat ini ketiga binturung tersebut dititipkan ke PPS Sibolangit untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitatnya," tukas Andoko.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi