Oleh: Putri Khairani
SEPERTI yang kita ketahui saat ini, banyak sekali korban penipuan, salah satunya lewat ponsel, telepon genggam atau yang biasa kita sebut dengan handphone. Penipuan yang marak terjadi dengan ponsel sering kali kita temui di sekitar kita, berbagai macam modus penipuan sering muncul, salah satunya meminta informasi verifikasi atau One Time Password (OTP) di aplikasi My Telkomsel yang dikirimkan melalui SMS.
GM Eksternal Coorperate Communications Telkomsel Denny Abidin mengungkapkan keseriusan menangani maraknya penipuan kepada pelanggan. “Telkomsel tidak pernah meminta data diri, password atau kode verifikasi kepada pelanggan untuk alasan apapun. Data diri, password atau kode tersebut harus selalu dijaga kerahasiaannya seperti halnya PIN, ATM atau bank” jelasnya melaui keterangan resminya.
Seperti halnya internet yang sudah jelas di dunia maya, masyarakat lebih cenderung menggunakan internet sebagai teman sehari-hari (Yee-Jin Shin, 2014) maka dari itu, seorang ahli teknologi digital memanfaatkan teknologi untuk melakukan penipuan mendapat materi dengan cara licik. Mereka bukan orang bodoh. Tetapi mereka adalah intelektual. Namun, mereka lahir dalam himpitan teknologi yang dijadikan sebagai jurang keuntungan bagi dirinya sendiri. Orang-orang cerdas sudah menjadikan media sosial di internet sebagai ladang penipuan.
Masyarakat umum yang sudah akrab dengan teknologi atau alat digital harus membentengi diri dari segala macam pengaruh orang lain, terlebih ketika mendapat surat tawaran via dunia maya yang jelas orangnya tidak kita kenal. Tidak memandang bulu, ketika sudah dilenakan sejumlah uang kaum akademisi, intelektual, ataupun birokat akan tergiur untuk mengikuti saran-saran pelaku penipuan..
Berbagai macam modus penipuan misalnya awalnya memberikan informasi bahwa kita sebgai pemenang undian atau mendapat dana bantuan, biasanya modus ini dipakai lewat sms atau via telepon. Jika via sms kita akan diberikan pin tertentu, jika via telepon biasanya penipu memberikan gambar gembira bahwa kita seolah menjadi pemenag dengan tidak formal. Misalnya, “ Saya ingin memberitahu kepada bapak/ibu bahwa kalian mendapat hadiah 15 juta yaa, model berbicara mereka juga tidak terlalu resmi.
Modus penipuan lain misalnya memberikan informasi bahwa anak/saudara kita ada yang sakit atau ditangkap di kator polisi. Modus ini juga sering kali dipakai penipu untuk menipu orang lain, mereka sengaja membawa bawa keluarga atau orang terdekat kita, misalnya mereka memberitahu bahwa anaknya kecelakaan sewaktu pulang sekolah, dan lucunya ternyata sebagai orang yang akan ditipu malah belum mempunyai anak, tetapi target mereka bahwa jika korban kaget berarti benar bahwa korban punya anak yang masih sekolah dan biasanya mereka akan menanyakan atau secara tidak langsung mencari tahu nama anak lewat percakapan tersebut.
Seperti contohnya tetangga saya pernah mendapat telepon dari penipu yang berkata bahwa anaknya masuk rumah sakit setelah pulang sekolah tertabrak oleh motor, lalu penipu menyuruh korban untuk menebus saja obatnya karena tidak terlalu parah. Korban spontan merasa kaget bahwa anaknya masuk rumah sakit, karena memang anaknya lagi sekolah. Untung saja anak korban pintar dan langsung menelepon guru di sekolah anaknya, dan gurunya berkata bahwa anaknya baik-baik saja di sekolah.
Modus-modus lain yang biasanya sering kita temui di sekitar kita yaitu modus pacaran lewat hp, kemudian minta kiriman foto tidak senonoh, awalnya berkenalan lewat hp, lalu karena sudah dirasa saling cocok mereka memutuskan menjalani kisah asmara meski belum pernah bertemu secara langsung. Meskipun hubungan mereka hanya sebatas aplikasi media sosial tapi karena mereka sudah terjerat cinta korban juga sudah percaya dengan si penipu maka apapun yang si penipu minta selalu dituruti, ketika pelaku meminta foto-foto bugil si korban, karena sudah dibuat jatuh cinta oleh pelaku apapun yang diminta selalu dikabulkan.
Apesnya setelah semua foto sudah diberikan ternyata itu adalah modus yang digunakan untuk memeras si korban. Pelaku meminta sejumlah uang tebusan agar foto-fotonya tidak disebar. Alhasil korban menuruti keinginan si penipu, Tetapi akibat terus-menerus merasa dirugikan korban akhirnya dilaporkan ke kantor polisi, mendapat laporan tersebut pelaku penipuan segera ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara.
Biasanya polisi menjerat pelaku dengan UU no 28 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3 yo pasal 45 ayat 3 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, dan atau denda paling banyak 750 juta. Polisi menegaskan bahwa bijaklah dalam menggunakan media sosial, sebab tak ada seorangpun bisa mencegah penyebaran di media sosial, terlebih jika sudah viral. Pikirkan dulu sebelum melakukan sesuatu.
Penipuan via telepon mungkin tidak terlalu efektif untuk menjebak calon korban, tetapi pada situasi-situasi tertentu bukan tidak mungkin calon korban yang tadinya selalu waspada dapat tertipu juga. Contohnya jika dalam kondisi lelah atau mengalami kondisi yang yang serupa dengan narasi penipu sehingga menjadi mudah percaya. Kita harus paham cara yang mereka gunakan, selama kita paham polanya, kita bisa terhindar dari penipuan ini.
Kode Nomor
Sedot pulsa dengan wangiri pertengahan tahun 2018, tak sedikit orang Indonesia yang mengaku mendapat panggilan dari kode nomor +242, namun panggilan tersebut tida pernah benar-benar sampai alias Cuma miss call. Kemudian sebagian orang menghubungi nomor tersebut dan korban baru menyadari bahwa pulsanya tersedot banyak. Untuk itu Kepala Divisi Humas Mabes Polri menghimau untuk mengabaikan panggilan yang berasal dari nomor dengan kode belum kita ketahui.
Mengaku sebagai petugas bank, pada penipuan ini pelaku akan mengaku sebagai petugas dari kantor pusat bank tertentu. Kemudian pelaku menyampaikan perubahan tarif atau administrasi pada salah satu fitur perbankkan dengan angka yang tinggi. Calon korban tentu tidak terima dengan kenaikan biaya tersebut, saat itulah pelaku menawarkan solusi agar penyesuaian tarif tidak berlaku untuk korban yang mempengaruhi data.
Pelaku akan meminta korban menyebutkan user ID dan kode one time pin (OTP) yang diterima korban selang satu menit sebelumnya. Saat itulah saldo rekening korban terkuras habis. Perlu untuk diingat jangan memberikan data pribadi seperti nomor telepon, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat, dan kode rahasia (PIN, pasword, user ID, nomor ID) kepada sembarang orang.
Berdasarkan pasal 378 Undang-Undang hukum pidana (KUHP) yang berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain utuk menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana paling lama empat tahun.
Modus-modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku masih berkeliaran dengan cara berbeda. Hanya sebagian contoh-contoh yang kita ketahui dari pengalaman orang lain. Selebihnya kita yang harus waspada dan hati-hati dalam menghadapi berbagaimacam tawaran yang tidak begitu jelas informasinya. Terlebih melalui internet, sms, dan telpon. Mari sebelum menyesal kita berantisipasi untuk menangkal modus penipuan.
***
Penulis adalah Mahasiswa FKIP Universita Prima Indonesia dan juga penggiat literasi di Komunitas Penulis Anak Kampus (KOMPAK).