Edarkan Sabu, Pasutri Diamankan Bersama Bandarnya

edarkan-sabu-pasutri-diamankan-bersama-bandarnya

Kisaran, (Analisa). Pasangan suami istri (Pa­sut­ri) bersama seorang lagi rekannya, ditangkap Polsek Kota Kisaran Polres Asahan, karena mengedarkan narkoba jenis sabu, Kamis (22/8) pu­kul 22.30 WIB.

Mereka ditangkap dari dua tempat berbeda. Saat ini ke­tiganya dalam pemeriksaan dan selanjutnya untuk penyi­dikan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba,” ungkap Kapolsek Iptu Edi Siswoyo, Jumat (23/8).

Kapolsek menyebutkan, pasutri itu, MA (39) dan DI (35), warga Jalan Diponegoro Gang Nangka Lingkungan VI Kelurahan Kisaran Baru Ke­ca­matan Kisaran Barat.

“Ke­duanya ditangkap di kediaman mereka, karena mendapat la­poran ada transaksi narkoba di rumah itu,” ungkap Kapol­sek didampingi Kanit Ipda Arbin Rambe.

Seorang lagi,LS (37), war­ga Jalan Akasia Lingkungan III Kelurahan Mekar Baru Ke­camatan Kisaran Barat Asa­han.

Kapolsek menjelaskan, pe­nangkapan tersangka berawal dari pengaduan masyarakat tentang aktivitas pasangan suami istri itu, yang sering bertransaksi narkoba di rumah mereka.

Tim Opsnal dipimpin Ipda Arbin Rambe melakukan pe­nyelidikan dan akhirnya ber­ha­sil menangkap keduanya. “Saat dilakukan penggere­be­kan, tersangka MA lari ke arah kamar mandi dan mem­buang barang bukti narkoba yang dikemas dalam kantong plas­tik klip, jelas Kapolsek.

Dalam penangkapan itu, di­amankan tersangka DI, yang merupakan istri dari tersangka dan ditemukan sabu sebanyak satu bungkus plastik klip uku­ran sedang.

Hasil introgasi, keduanya mengaku barang haram itu di­peroleh dari tersangka LS dan anggota melakukan pengem­bangan dan berhasil menga­mankannya. (aln)

()

Baca Juga

Rekomendasi