Kisaran, (Analisa). Pasangan suami istri (Pasutri) bersama seorang lagi rekannya, ditangkap Polsek Kota Kisaran Polres Asahan, karena mengedarkan narkoba jenis sabu, Kamis (22/8) pukul 22.30 WIB.
Mereka ditangkap dari dua tempat berbeda. Saat ini ketiganya dalam pemeriksaan dan selanjutnya untuk penyidikan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba,” ungkap Kapolsek Iptu Edi Siswoyo, Jumat (23/8).
Kapolsek menyebutkan, pasutri itu, MA (39) dan DI (35), warga Jalan Diponegoro Gang Nangka Lingkungan VI Kelurahan Kisaran Baru Kecamatan Kisaran Barat.
“Keduanya ditangkap di kediaman mereka, karena mendapat laporan ada transaksi narkoba di rumah itu,” ungkap Kapolsek didampingi Kanit Ipda Arbin Rambe.
Seorang lagi,LS (37), warga Jalan Akasia Lingkungan III Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kisaran Barat Asahan.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari pengaduan masyarakat tentang aktivitas pasangan suami istri itu, yang sering bertransaksi narkoba di rumah mereka.
Tim Opsnal dipimpin Ipda Arbin Rambe melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap keduanya. “Saat dilakukan penggerebekan, tersangka MA lari ke arah kamar mandi dan membuang barang bukti narkoba yang dikemas dalam kantong plastik klip, jelas Kapolsek.
Dalam penangkapan itu, diamankan tersangka DI, yang merupakan istri dari tersangka dan ditemukan sabu sebanyak satu bungkus plastik klip ukuran sedang.
Hasil introgasi, keduanya mengaku barang haram itu diperoleh dari tersangka LS dan anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankannya. (aln)