PNA Tolak Hasil PSU

pna-tolak-hasil-psu

Idi, (Analisa). Partai Nanggroe Aceh (PNA) Aceh Ti­mur menolak hasil penghitungan surat suara ulang (PSU) yang dilakuan di Keca­matan Peureulak Timur, Aceh Timur. Menurut PNA, hasil penghitungan surat suara ulang yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur itu curang.

“Kami tidak menerima surat suara di satu TPS dari 42 TPS yang ada di Keca­ma­tan Peureulak Timur, yaitu TPS 2 di Desa Krut Lintang, sedangkan TPS lain yang ada di Kecamatan Peureulak Timur kami terima,” kata Sekretaris PNA Aceh Timur, Abdur­rahman kepada Analisa, Jumat (23/8).

Abdurrahman beralasan, dalam kotak suara di TPS 2 tersebut tidak ada surat sua­ra yang sah, yang ada surat suara rusak, se­hingga PNA memerintahkan kepada sak­si tidak menerima kasil rekapitulasi suara itu. Sebagai bentuk protes, PNA tidak meng­hadiri rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten yang berlangsung di Gedung Idi Sport Center (ISC).

Ketua KIP Aceh Timur Zainal Abidin mengatakan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilu serentak 2019 lalu, salah memasukkan surat suara, pihak KPPS memasukkan surat suara tidak sah.

“Ini hanya kesalahan dari pihak KPPS pada pemilu serentak kemarin, mereka sa­lah memasukkan surat suara, seharusnya yang dimasukkan surat suara sah DPRA, namun mereka memasukkan surat suara tidak sah milik DPD,” katanya.

Berdasarkan hasil pleno terbuka reka­pitulasi penghitungan ulang di tingkat Ka­bu­paten Aceh Timur, suara PNA Dapil 6 turun menjadi 614 suara. Padahal, berda­sar­kan hasil pleno KIP Aceh Timur sebelum lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, suara PNA di dapil tersebut adalah 775 suara.

Seperti diketahui, pascakeputusan Mah­kamah Konstitusi (MK), KPU menggelar peng­hitungan suara ulang (PSU) di Keca­matan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. PSU tersebut berlangsung di Gedung Idi Sport Center (ISC), Rabu (21/8).

PSU yang diputuskan MK berdasarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan PNA untuk pe­milihan DPR Aceh Dapil 6 meliputi Kabu­paten Aceh Timur. (bsr)

()

Baca Juga

Rekomendasi