Idi, (Analisa). Partai Nanggroe Aceh (PNA) Aceh Timur menolak hasil penghitungan surat suara ulang (PSU) yang dilakuan di Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur. Menurut PNA, hasil penghitungan surat suara ulang yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur itu curang.
“Kami tidak menerima surat suara di satu TPS dari 42 TPS yang ada di Kecamatan Peureulak Timur, yaitu TPS 2 di Desa Krut Lintang, sedangkan TPS lain yang ada di Kecamatan Peureulak Timur kami terima,” kata Sekretaris PNA Aceh Timur, Abdurrahman kepada Analisa, Jumat (23/8).
Abdurrahman beralasan, dalam kotak suara di TPS 2 tersebut tidak ada surat suara yang sah, yang ada surat suara rusak, sehingga PNA memerintahkan kepada saksi tidak menerima kasil rekapitulasi suara itu. Sebagai bentuk protes, PNA tidak menghadiri rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten yang berlangsung di Gedung Idi Sport Center (ISC).
Ketua KIP Aceh Timur Zainal Abidin mengatakan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilu serentak 2019 lalu, salah memasukkan surat suara, pihak KPPS memasukkan surat suara tidak sah.
“Ini hanya kesalahan dari pihak KPPS pada pemilu serentak kemarin, mereka salah memasukkan surat suara, seharusnya yang dimasukkan surat suara sah DPRA, namun mereka memasukkan surat suara tidak sah milik DPD,” katanya.
Berdasarkan hasil pleno terbuka rekapitulasi penghitungan ulang di tingkat Kabupaten Aceh Timur, suara PNA Dapil 6 turun menjadi 614 suara. Padahal, berdasarkan hasil pleno KIP Aceh Timur sebelum lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, suara PNA di dapil tersebut adalah 775 suara.
Seperti diketahui, pascakeputusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU menggelar penghitungan suara ulang (PSU) di Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. PSU tersebut berlangsung di Gedung Idi Sport Center (ISC), Rabu (21/8).
PSU yang diputuskan MK berdasarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan PNA untuk pemilihan DPR Aceh Dapil 6 meliputi Kabupaten Aceh Timur. (bsr)