Jakarta, (Analisa). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemukakan bahwa beberapa pemerintah daerah masih mempelajari sejumlah proyek yang akan dibiayai dari penerbitan obligasi pemda atau municipal bond.
“Beberapa daerah sedang persiapkan proyek dan mempelajarinya agar pembiayaanya tidak tumpang tindih dengan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ujar Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen di Jakarta, Jumat (23/8).
Ia mengemukakan bahwa proyek yang dibangun dari dana hasil penerbitan obligasi pemerintah daerah harus bisa menghasilkan agar dapat membayar kupon dan nilai pokok obligasi pemerintah daerah itu tepat waktu.
Untuk menerbitkan obligasi daerah, Hoesen memaparkan, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pemerintah daerah, mulai dari meminta izin DPRD hingga Kemententrian Keuangan.
“Obligasi daerah diatur oleh Undang-undang mengenai pinjaman daerah, harus melalui proses di DPRD, lalu ke Kemententrian Dalam Negeri, selanjutnya Kemendagri akan merekomendasikan ke Kemenkeu,” katanya.
Di Kemenkeu, ia mengemukakan, juga akan dilakukan penelaahan terhadap proyek yang akan dikerjakan, apakah terjadi tumpang tindih dengan APBN/APBD.
“Setelah Proses itu dilewati, Kemenkeu akan menetapkan jumlah nilai penerbitan dan kelayakan proyek pemerintah daerah. Setelah itu baru melakukan registrasi ke OJK,” katanya. (Ant)