Gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin

Sejumlah Pengusaha Diperiksa KPK

sejumlah-pengusaha-diperiksa-kpk

Tanjungpinang, (Analisa). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pengusaha terkait kasus dugaan gratifikasi ijin reklamasi de­ngan tersangka Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, me­lalui pesan WhatssApp yang diterima Antara di Tanjungpinang, Jumat, menga­takan, pemeriksaan dilakukan terhadap tujuh orang yang menjabat sebagai direksi, pe­me­gang saham dan karyawan.

Mereka adalah Direksi PT Bintan Hotels Trisno, Herman staf PT Labun Buana Asri, pemegang saham Damai Grup atau PT Damai Ecowisata Hendrik, Direksi PT Barelang Elektrindo Linus Gusdar, karya­wan PT Marcopolo Shipyard Sutono, Ma­najemen Adventure Glamping I Wayan San­tika, serta Konsultan reklamasi dan peng­gunaan ruang laut untuk PT Marcopolo Shipyard, Agung.

"Setelah melakukan pemeriksaan sejak Senin-Kamis terhadap 28 orang saksi, hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan ter­hadap tujuh saksi lainnya dari pihak swasta," katanya.

Febri mengatakan, sebanyak 28 saksi yang diperiksa sebelumnya kebanyakan pejabat eselon II di Pemprov Kepri. Mereka diperiksa di Mapolres Barelang, sama se­perti tujuh saksi yang diperiksa hari ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Bare­lang pagi sampai sore ini," ucapnya.

Febri mengatakan sampai sekarang KPK masih melakukan penyidikan terhadap ka­sus itu dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Selain kasus dugaan gratifikasi ijin reklamasi Tanjung Piayu Batam, dari hasil penggeledahan di rumah dinas Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Ba­sirun juga ditemukan barang bukti lain­nya seperti jual beli jabatan.

Febri mengingatkan para saksi agar da­tang memenuhi panggilan penyidik dan bicara jujur. Sikap koperatif akan dihargai secara hukum.

Ditegaskan Febri, jika memberikan keterangan tidak benar, ada risiko pidana yang cukup berat, yaitu penjara minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun sebagai­mana diatur pada Pasal 22 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami minta para saksi agar betsikap kooperatif," tegasnya. (Ant)

()

Baca Juga

Rekomendasi